Siak Laksanakan PSBB, Tunggu Keputusan Gubri
Editor: | Rabu, 13-05-2020 - 22:28:12 WIB
SIAK, RIAUKontraS.com - Telah keluar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, tangal 12/05/2020.
Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengaku masih akan menunggu terlebih dahulu keluarnya Keputusan dan Peraturan Gubernur Riau (Gubri) untuk menerapkan/memberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Siak.
Hal itu sisampaikan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Asisten I Setdakab Siak yang juga selaku Wakil Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Siak L Budhi Yuwono, Rabu 13/05/2020.
“Iya, SK Menkes RI soal penetapan PSBB di Kabupaten Siak memang sudah keluar. Namun SK tersebut masih memerlukan peraturan pelaksanaan lagi yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat keputusan Gubernur Riau (Gubri),” jelas Budhi Yuwono.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, Pemkab Siak sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp254 miliar yang merupakan anggaran refocusing dan realokasi (pengalihan alokasi, red) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
“Anggaran sebesar Rp254 itu kita pergunakan untuk penanganan Covid-19 baik di saat PSBB ataupun tidak PSBB,” tutup Budhi Yuwono.***Dwi/Adv
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :