Pengadaan Ambulance di Kampar Diduga Tidak Sesuai Standard Teknis
Editor: | Sabtu, 18-04-2020 - 21:59:00 WIB
KAMPAR, RIAUKontraS.com - Pemerintah daerah kabupaten Kampar dalam mewujudkan janji-janji Politiknya tiap desa Satu Ambulance pada pengadaan tersebut Diduga tidak mengacu pada pedoman teknis Ambulance tahun 2019
Namun pada pengadaan Tersebut juga pihak pemerintahan desa tidak melibatkan PihaK dinas Kesehatan selaku Tim Dalam pengawasan pada pengadaan Ambulance tersebut.
Hal itu diungkapkan Dedi Sambudi Selaku Dinas terkait dalam pengawasan pada pengadaan Ambulance Tersebut, Dedi Sambudi saat dikonfirmasi Awak Media mengaku pihaknya, pada pengadaan Ambulance tersebut dirinya tidak tau.
Ia mengaku sebelumnya pihaknya bersama Bupati Kampar belum lama Ini sudah melakukan kajian pada pengadaan Ambulance tersebut, artinya kita Masih lakukan kajian mengingat pada kondisi pengadaan Ambulance ditengah Bencana Covid - 19 Masih Melakukan sosialisasi mengenai anggaran pada pengadaan Ambulancenya.
Ia juga mengaku sebagai mana amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
terutama pasal 11 ayat (1) menerangkan bahwa Ambulans merupakan salah satu prasarana Rumah Sakit. Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007 menerangkan bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil
guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non-diskriminatif, dan non-proletisi. Berdasarkan Undang-Undang di atas maka ambulans merupakan
salah satu sarana penanggulangan bencana yang sesuai prinsip-prinsip tersebut di atas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 menerangkan bahwa manfaat non-medis menyangkut akomodasi dan ambulans. Hal tersebut juga
diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan
kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan
pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 19 tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik adalah salah satu dasar dikeluarkannya Pedoman Teknis Ambulans ini.
Mengacu pada Pedoman teknis Ambulance tahung 2019 Kabin depan dan kabin belakang, dipisahkan, terdapat Minal jendela untuk komunikasi antara kabin depan dan belakang
Berdasarkan pantauan TIM di Ambulance Desa Siabu terlihat, tidak menggunakan kabin terpisah didalam Mobil Ambulance tersebut,
Dedi Sambudi juga mengaku pihaknya mengenai pengadaan Ambukan desa Salo dan desa siabu tersebut tidak ada kordinasi dengannya***(Ali)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :