www.riaukontras.com
| Istimewa di Wisma Daerah Sri Mahkota, Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi kepada sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Jakarta
Berkas Pengumbar Senjata Api di Kemang Dikembalikan ke Polisi
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 17-03-2020 - 16:11:15 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengembalikan berkas perkara tersangka Abdul Malik alias AM pelaku pengumbar senjata api terhadap 2 siswa SMA bernama Aiman dan Izza di Kemang, pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu ke penyidik.

"Waktu itu kan Kejari sudah menerima berkasnya AM. Lantas Jaksa sudah memeriksanya. Namun karena berkasnya belum lengkap kita kembalikan lagi penyidik Polres Jaksel," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andhi Ardhani saat dihubungi wartawan Selasa 17 Maret 2020.

Andhi menjelaskan, pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara AM ke Polres sekitar 3 minggu lalu.

"Sekitar 3 minggu atau 1 bulan lalu ya. Saya lupa persisnya. Pokoknya berkasnya sudah kita balikin kesana dan sampai saat ini belum terima lagi," pungkasnya.

Diketahui, AM melakukan aksi koboi di jalanan dengan cara menembakan pistolnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Sabtu 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 15:00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat 2 anak SMA bernama Aiman dan Izza  melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang. Keduanya merasa terkagum-kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung-raung. Beruntung dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Tak berselang lama, Polres Metro Jakarta selatan menangkap dan langsung menetapkan tesangka AM sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pasal 335 dan atau 336 KUHP. 

Untuk kepemilikan senjata api AM dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 bersama dua tersangka lainnya bernama Yunarko (39) dan Alex Jodi Gondokusumo (36).

(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Berkas Pengumbar Senjata Api di Kemang Dikembalikan ke Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved