Advokat HS & PARTNERS Law Firm Berhasil Bebaskan Kliennya Di Pengadilan Negeri Dumai
DUMAI -Riau kontras.com- Upaya keras Tim Advokat HS & Partners Law Firm yang di pimpin Hotland Thomas SH beserta rekan-rekannya membela 3 kliennya dipersidangan Pengadilan Negeri Dumai akhirnya membuahkan hasil.
Majelis hakim telah mengetuk palu memvonis bebas ketiga terdakwa Supir Travel yang di duga melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, pada Rabu, 11 Maret 2020.
Perkara 3 (tiga) orang supir yang ditangkap oleh Polres Dumai pada tanggal 19 Mei 2019 lalu yang diduga membawa 20 (dua puluh) Warga Negara Asing (Banglades) dari daerah Simalinyang menuju Pakning telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, yang mana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan kedua Pasal 120 ayat (1) Jo. Ayat (2) UU.RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina, SH, MH dan Hakim Anggota Abdul Wahab, SH, MH dan Dewi Adriyani, SH dalam amarannya/putusan Menyatakan Bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dicantumkan dalam seluruh dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Sebelumnya, tiga terdakwa penyelundup manusia tersebut dituntut hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara oleh jaksa dan juga harus membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- Subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Hotland Thomas, SH, Yasman, SH dan Febi Anggraeni, SH, MH Pengacara ketiga Terdakwa dari Kantor Advokat HS & PARTNERS LAW FIRM yang beralamat di Jl.Natuna No. 12, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, menerima Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena Tiga terdakwa supir travel Muhammad Fadl, Adril dan Rinaldi divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan penyelundupan 20 warga negara Bangladesh ke Malaysia, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut Kejaksaan Negeri Dumai akan mengambil langkah hukum yaitu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Kami Tim pengacara para terdakwa ikut langsung mendampingi untuk menjemput ketiga kliennya dari Rutan Kelas IIB Dumai, sama seperti yang dilakukan tim pengacara HS & PARTNERS lakukan pada putusan Bebas lainnya," ucap Hotland selaku Managing Partners di Kantor Advokat HS & PARTNERS LAW FIRM.
Lanjut Hotland mengatakan, ini merupakan Prestasi dan kebanggaan bagi Firma Hukum kami yang Para Advokat-advokat yang bergabung di HS & PARTNERS Law Firm. Dan kita juga akan siap menghadapai dan mendampingi klien Terhadap Kasasi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tepat (Inkrah).
Menurut Hotland, putusan hakim PN Dumai adalah putusan yang sangat bijak, sebab ketiga klien kita tersebut tidak terbukti bersalah sebagaimana dituntut oleh Kejari Dumai.
"Kita mengapresiasi atas putusan vonis bebas oleh Hakim PN Dumai kepada klien kita. Yang mana kasus ini menjadi keberhasilan kita dalam memperjuangkan kebenaran." tandas Hotland yang sering dijuluki Pengacara Muda Kondang Sekota Dumai, kepada para wartawan.
Editor E,Marpaung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :