www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Sholat Hajat didepan PN Bangkinang, Ratusan Anggota Kopsa Minta Keadilan
Editor: | Selasa, 10-03-2020 - 19:10:57 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com -  Ratusan orang anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) desa Pangkalan Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar menggelar kegiatan shalat hajat dan doa bersama di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (10/3).

Anggota Kopsa-M tampak duduk bersihaf di bawah terik matahari yang begitu menyengat sejak pagi.

“Ya Allah, kami memohon keadilanmu dalam gugatan Kopsa-M, namun jika Majelis Hakim yang dipimpin  Unggul Tri Esthi Muljono (Ketua PN Bangkinang) memutus Perkara Kopsa-M secara tidak adil karena menerima suap, kami mohon agar engkau melaknatnya di dunia dan akhirat”  inilah potongan doa yang disampaikan oleh Ratusan anggota Kopsa M dihalaman kantor Pengadilan Negeri Bangkinang.

Di antara mereka tampak sampai meneteskan air mata dan terpancar dari wajah mereka yang penuh harapan akan keadilan. Gelaran Do’a ini menjelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang terhadap perkara perdata yang dimohonkan Kopsa-M melawan PT Perkebunan Nusantara V.

Kasus ini bermula disaat Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu melayangkan gugatan Wanprestasi dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA seluas 1.650 Ha terhadap PT. Perkebunan Nusantara V selaku bapak angkat pada bulan Agustus 2019 yang lalu.

Gugatan dengan Nomor Perkara 99/PDT-G/2019/PN.Bkn, tersebut dipimpin Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono (Ketua PN Bangkinang) dan hakim anggota Nurafriani Putri dan Ira Rosalin.

Gugatan diajukan karena berdasarkan hasil  penilaian teknis Dinas Perkebunan, Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kampar kebun KKPA yang dibangun oleh PTPN V harus direplanting (ditanam ulang) untuk seluruhnya. Artinya kebun yang dibangun oleh PTPN V adalah kebun gagal.

Pengacara dari Kopsa M, Suwandi mengatakan,“Hasil penilaian dari Disbun Kampar, total luas kebun yang masih produktif hanya seluas 369,7 hektar atau sekitar 26,20% dari lahan yang ada. Akan tetapi karena letaknya terpencar dalam 24 Blok sehingga tidak efektif dan berbiaya tinggi untuk dilakukan perawatan sehingga Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar merekomendasikan agar seluruh lahan dilakukan replanting,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Suwandi, sebenarnya kebun tersebut tidak layak diberi fasilitas kredit sebesar Rp. 83 milyar, karena agunannya adalah kebun gagal yang produksinya pada saat pengajuan kredit tersebut pada tahun 2013 hanya berkisar 350 ton perbulan, bagaimana mungkin bisa membayar cicilan kredit yang hampir Rp. 1 milyar perbulan.

(yal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sholat Hajat didepan PN Bangkinang, Ratusan Anggota Kopsa Minta Keadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved