Sholat Hajat didepan PN Bangkinang, Ratusan Anggota Kopsa Minta Keadilan
Editor: | Selasa, 10-03-2020 - 19:10:57 WIB
KAMPAR, RIAUKontraS.com - Ratusan orang anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) desa Pangkalan Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar menggelar kegiatan shalat hajat dan doa bersama di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (10/3).
Anggota Kopsa-M tampak duduk bersihaf di bawah terik matahari yang begitu menyengat sejak pagi.
“Ya Allah, kami memohon keadilanmu dalam gugatan Kopsa-M, namun jika Majelis Hakim yang dipimpin Unggul Tri Esthi Muljono (Ketua PN Bangkinang) memutus Perkara Kopsa-M secara tidak adil karena menerima suap, kami mohon agar engkau melaknatnya di dunia dan akhirat” inilah potongan doa yang disampaikan oleh Ratusan anggota Kopsa M dihalaman kantor Pengadilan Negeri Bangkinang.
Di antara mereka tampak sampai meneteskan air mata dan terpancar dari wajah mereka yang penuh harapan akan keadilan. Gelaran Do’a ini menjelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang terhadap perkara perdata yang dimohonkan Kopsa-M melawan PT Perkebunan Nusantara V.
Kasus ini bermula disaat Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu melayangkan gugatan Wanprestasi dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA seluas 1.650 Ha terhadap PT. Perkebunan Nusantara V selaku bapak angkat pada bulan Agustus 2019 yang lalu.
Gugatan dengan Nomor Perkara 99/PDT-G/2019/PN.Bkn, tersebut dipimpin Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono (Ketua PN Bangkinang) dan hakim anggota Nurafriani Putri dan Ira Rosalin.
Gugatan diajukan karena berdasarkan hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan, Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kampar kebun KKPA yang dibangun oleh PTPN V harus direplanting (ditanam ulang) untuk seluruhnya. Artinya kebun yang dibangun oleh PTPN V adalah kebun gagal.
Pengacara dari Kopsa M, Suwandi mengatakan,“Hasil penilaian dari Disbun Kampar, total luas kebun yang masih produktif hanya seluas 369,7 hektar atau sekitar 26,20% dari lahan yang ada. Akan tetapi karena letaknya terpencar dalam 24 Blok sehingga tidak efektif dan berbiaya tinggi untuk dilakukan perawatan sehingga Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar merekomendasikan agar seluruh lahan dilakukan replanting,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Suwandi, sebenarnya kebun tersebut tidak layak diberi fasilitas kredit sebesar Rp. 83 milyar, karena agunannya adalah kebun gagal yang produksinya pada saat pengajuan kredit tersebut pada tahun 2013 hanya berkisar 350 ton perbulan, bagaimana mungkin bisa membayar cicilan kredit yang hampir Rp. 1 milyar perbulan.
(yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :