www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Seorang Kades Tertangkap Tangan Tindak Pidana Narkotika, Polisi Temukan Uang ADD 350 Juta
Editor: | Jumat, 06-03-2020 - 22:40:38 WIB


TERKAIT:
   
 

GUNUNGSITOLI, RIAUKontraS.com  - Kepala Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, melakukan Konferensi Pers di Mapolres Nias terkait penangkapan seorang Kepala Desa tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu Jumat 06/03/2020 Pagi.

Kapolres menyebutkan, penangkapan Kepala Desa Zuzundrao tersebut diringkus di kediamannya sekitar pukul 02.00 wib (23/02/20) pagi An. Yosefo Gulö (48) diketahui aktif menjabat sebagai Kepala Desa Zuzundaro Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Narkoba IPTU J.H. Sidabutar, SH dan personil lainnya bergerak cepat ke TKP rumah tersangka di Kabupaten Nias Barat sambil melakukan penyelidikan kepastian informasi tersebut, sehingga pada hari Minggu (23/02/20) personil Sat Narkoba langsung ke rumah pelaku sekira pukul 02.00 wib dan langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggalnya.

Dari penggeledahan tersangka, Polisi menemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,84 Gram yang disimpan di laci meja dikamar tidur tersangka, dan satu unit Handphone Merk Nokia warna hitam, serta uang sebesar Rp 350.000.000; (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Yang sudah di temukan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui informasi dari masyarakat kepada anggota Sat Narkoba Polres Nias pada hari Sabtu (22/02/20) sekira pukul 22.00 wib memaparkan bahwa Kepada Desa tersebut sedang  berada di rumah tempat tinggalnya Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat sedang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

 Selain Narkotika, Polisi melakukan penyitaan barang bukti lainnya yaitu, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia milik tersangka sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu-sabu, dan uang sebesar Rp 350.000.000.- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, dari Pengakuan kepala Desa selaku tersangka tindak pidana Narkotika menyebutkan, sabu-sabu tersebut diperoleh lebih dari 1 Gram untuk dijadikan sebagai persediaan/stok pemakaian dalam beberapa hari kedepan membeli pada hari Kamis (20/02/20) kepada seseorang inisial (GF) dengan harga Rp 2.500.000.-. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan uang yang Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah itu dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditarik dari Bank melalui Rekening Pribadi tersangka. ucapannya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. terang Kapolres Nias. Siaran pers polres Nias.

(Yasaro Gulo).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Seorang Kades Tertangkap Tangan Tindak Pidana Narkotika, Polisi Temukan Uang ADD 350 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved