www.riaukontras.com
| Pastikan Stok BBM Terpenuhi, Satreskrim Polres Bengkalis Cek Langsung ke Setiap SPBU Pulau Bengkalis | | Terimakasih Bupati Bengkalis melalui Swakelola Dinas PUPR Merespons Cepat Proposal Desa Bantan Sari | | Safari Ramadhan di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan | | Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Tim Satgas Pemantauan Sampah Dibentuk, DLH Rohil Pasang Plang Buang Sampah Sembarangan,Ini Sanksinya
Editor: | Rabu, 04-03-2020 - 08:30:59 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHIL, RIAUKontraS.com - Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan asri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Hal ini disampaikan Kepala DLH Rohil, Suwandi S,sos, Selasa (3/3/2020).

Kemudian itu, kata Suwandi, Dinas Lingkungan Hidup Rohil juga memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.

Lanjut Suwandi, bahwa produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan" ujarnya.

Jelas Suwandi, sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

"Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik," ungkapnya.

Penulis: JARMAIN

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Satgas Pemantauan Sampah Dibentuk, DLH Rohil Pasang Plang Buang Sampah Sembarangan,Ini Sanksinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved