Usaha Galian C Tidak Haram Asalkan Sesuai Aturan
Editor: | Sabtu, 15-02-2020 - 12:27:48 WIB
|
Ket Foto: Masnur
|
KAMPAR RIAUKontraS.com - Sekarang ini masih banyak usaha galian 'C' diduga tidak memiliki izin, dilain sisi usaha galian C tersebut masih beroperasi. Menangapi hal tersebut tokoh masyarakat Kampar, Masnur kepada wartawan di Bangkinang, Sabtu pagi (15/2) dengan tegas mengatakan, “Usaha galian C yang tidak memiliki izin perlu pemerintah daerah menanggapi nya dengan serius,” terangnya.
Usaha galian C tidak haram asalkan sesuai dengan aturan yang ada, untuk kita ketahui bersama bahwa pasir dan batu adalah kebutuhan masyarakat. Selagi pengusaha galian C tersebut tidak melanggar aturan dan mereka mengurus izin nya dan pemerintah jangan persulit mereka.
Bupati tidak perlu takut memberikan rekomendasi usaha galian C di Kampar asalkan tidak melanggar aturan dan Bupati sifatnya memberikan rekomendasi yang berhak mengeluarkan izin usaha galian C pemerintah provinsi.
Diterangkan lebih lanjut oleh politisi Golkar Riau ini, selagi ada UKL, UPL serta amdal usaha galian C tersebut dan pemerintah tidak perlu takut untuk memberikan izin kepada pengusaha galian C. (yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :