www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Usaha Galian C Tidak Haram Asalkan Sesuai Aturan
Editor: | Sabtu, 15-02-2020 - 12:27:48 WIB

Ket Foto: Masnur
TERKAIT:
   
 

KAMPAR RIAUKontraS.com -  Sekarang ini masih banyak usaha galian 'C' diduga tidak memiliki izin, dilain sisi usaha galian C tersebut masih beroperasi. Menangapi hal tersebut tokoh masyarakat Kampar, Masnur kepada wartawan di Bangkinang, Sabtu pagi (15/2) dengan tegas mengatakan, “Usaha galian C yang tidak memiliki izin perlu pemerintah daerah menanggapi nya dengan serius,” terangnya.

Usaha galian C  tidak haram asalkan sesuai dengan aturan yang ada, untuk kita ketahui bersama bahwa pasir dan batu adalah kebutuhan masyarakat. Selagi pengusaha galian C tersebut tidak melanggar aturan dan mereka mengurus izin nya dan pemerintah jangan persulit mereka.

Bupati tidak perlu takut memberikan rekomendasi usaha galian C di Kampar asalkan tidak melanggar aturan dan Bupati sifatnya memberikan rekomendasi  yang berhak mengeluarkan izin usaha galian C pemerintah provinsi.

Diterangkan lebih lanjut oleh politisi Golkar Riau ini, selagi ada UKL, UPL serta amdal usaha galian C tersebut dan pemerintah tidak perlu takut untuk memberikan izin kepada pengusaha galian C. (yal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Usaha Galian C Tidak Haram Asalkan Sesuai Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved