www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Jakarta
Dapat Dukungan Perpusnas, Keberadaan biMBA Sah dan Legal
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 29-01-2020 - 09:34:20 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Kuasa hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (bIMBA) Saiful Anam mengatakan, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan (UU).

Dia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa biMBA illegal. Menurutnya, peberitaan itu sangat menyesatkan dan sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan UU. Pasalnya, terdapat berbagai upaya untuk mendiskreditkan biMBA salah satunya yang menyatakan biMBA adalah illegal bertentangan dengan pembelajaran Paud dan melanggar peraturan.
 
"biMBA sah dan legal menurut hukum," kata Saiful Anam Selasa 28 Januari 2020.

Menurut Saiful, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Dimana, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.

Kata dia, bahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Pasal 28 C UUD 1945 sudah tegas menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memajukan diri. Selain itu UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak. Bahkan dalam UU Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan tersebut," kata Saiful Anam.

Saiful Anam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius terhadap keberaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU. 

"Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh Indonesia," pungkas Saiful Anam.

Senada dengan Saiful Anam, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto juga menyatakan bahwa biMBA bukan lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal  yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu jam belajarnya tidaklah mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014. 

“bIMBA hanya merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Karena minat membaca merupakan syarat mutlak untuk menjadi gemar membaca. Sehingga dengan membimbing minat baca anak maka terbangun budaya gemar membaca," ujar Bambang.

Selain itu Imam Sutrisno yang merupakan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB), menegaskan, jika biMBA mendapat support dan dukungan penuh dari Perpustakaan Nasional (Perpunas) sebagai lembaga yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diberikan tugas dan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Salah satunya dengan mendorong dan membumikan minat baca masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BiMBA merupakan bagian dari GPMB yang telah mendapatkan dukungan Perpusnas sebagai lembaga yang mendorong membumikan minat baca masyarakat," ungkap Imam Sutrisno.(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dapat Dukungan Perpusnas, Keberadaan biMBA Sah dan Legal
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved