Advedtorial
Pemerintah Kab. Nias Utara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi 2016
Editor: | Rabu, 14-12-2016 - 19:36:27 WIB
NIAS UTARA, RiauKontras.com - Dalam rangka optimalisasi Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara maka kita perlu memahami, mengendalikan dan melaporkan tindakan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Nias Utara.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang bertempat di Gedung Gereja Kota Lotu, Rabu 14 Desember 2016 yang dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Filifo Harefa, SH dan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Nias Utara, Kabag Humas, para Camat se- Kabupaten Nias Utara dan para peserta dari utusan masing-masing SKPD.
Kegiatan sosialisasi bertujuan agar aparatur pemerintah dapat memahami, mengendalikan dan melaporkan tindakan gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing demi menciptakan "Nias Utara Bersih Bebas Pungli,"
Di akhir acara Inspektorat Kabupaten Nias Utara membagikan banner dan spanduk untuk di pasang di masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. RK (Efori)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :