www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
BakarLahan, Seorang Warga Bangsal Aceh di ciduk Polisi
Editor: | Sabtu, 04-01-2020 - 15:33:50 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI –Riau kontras.com  Kepolisian Resor Dumai melalui Kepolisan Sektor Sungai Sembilan menindak tegas pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Kamis (02/01/2019) seorang tersangka beriniaial HT (52) seorang Petani yang merupakan warga Jalan Mulya RT. 009 Kelurahan Bangsal Aceh diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan.

Informasi dihimpun menyebutkan, HT (52) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan lantaran telah dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya RT. 009 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan seluas ± 4 Ha, pada Rabu (01/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP DHANI ANDIKA KARYA GITA, S.I.K mengatakan tersangka HT (52) dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengakui perbuatannya yang menimbulkan kebakaran lahan miliknya.

“Tersangka dengan sengaja melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran dilahan miliknya sendiri seluas ± 4 Ha” terang Kasat Reskrim Polres Dumai.

Kasat Reskrim menambahkan, bersama tersangka HT (52) turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 3 (tiga) potongan kayu sisa pembakaran dan 1 (satu) buah mancis.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub (PPLH) atau 188 KUHPidana.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Jo Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir," tutup Kasat Reskrim Polres Dumai.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • BakarLahan, Seorang Warga Bangsal Aceh di ciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved