www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan | | Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kontroversi RTRW, Bupati Pelalawan H.M. Harris Berikan Penjelasan
Editor: | Jumat, 03-01-2020 - 15:01:50 WIB


TERKAIT:
   
 


Pelalawan, RIAUKontraS.Com – Bupati Pelalawan H.M.Harris memberikan keterangan terkait pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan yang di sahkan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan pada hari,senin (30/12/2019).

Menyikapi telah disahkannya RTRW tersebut, di tengah masyarakat terjadi penolakan bahkan kontroversi sehingga menarik perhatian Bupati Harris untuk memberikan penjelasan terkait telah disahkannya RTRW pada senin yang lalu,kepada sejumlah awak media bertempat di ruang rapat bupati pelalawan Kantor Bupati Pangkalan Kerinci. (02/01).

Tampak hadir mendampingi Bupati Harris yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan H.Tengku Mukhlis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) H.M.Syahrul Syarif, Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Hendri Gunawan dan sejumlah awak media.

Bupati Harris mengatakan bahwa pengesahan RTRW tersebut tidak merupakan proses baru yang kita buat akan tetapi ini adalah revisi atas pengajuan yang melalui proses panjang yang telah kita lalui sejak tahun 2011 dimulai dengan pengajuan terlebih dahulu kemudian pengesahan oleh DPRD saat itu pada tahun 2014, akan tetapi di level pemerintah pusat kita diminta kembali untuk mengevaluasi dengan melakukan penyesuaian RTRW Propinsi Riau.

“ Tahun 2011 kita ajukan saat itu, kemudian 2014 RTRW ini di sahkan oleh DPRD kita, lalu di pusat kita diminta untuk mereview menyesuaikan dengan RTRW dari Pemerintah Propinsi Riau, akan tetapi saat itu Pemerintah Propinsi Riau RTRW nya belum di sahkan.” Jelas Harris

Bupati Pelalawan dua periode ini mengatakan apabila pengesahan tersebut tidak kita lakukan kemaren (red-senin) tentunya kita diminta mengajukan RTRW kembali dari awal.

“ Batasnya di akhir desember 2019 itu, apabila tidak ada pengajuan , maka kita akan memulai kembali dari awal proses pengajuannya dan tentunya ini akan berpengaruh kepada pembangunan kabupaten pelalawan kedepan.”Sambung Harris.

Terkait permasalahan masuknya lahan masyarakat dalam kawasan konservasi sepenuhnya itu sudah ditentukan oleh Kementerian terkait, sedangkan kita berada di luar wewenang Pemerintah Pusat tentunya masih dapat kita lakukan komunikasi bersama pemerintah pusat.

“Permasalahan lahan masyarakat dalam kawasan,batas wilayah dan lainnya saya sudah sampaikan langsung kepada Kementerian terkait dan mereka juga siap akan melihat dan melakukan revisi dengan  langsung meninjau titik koordinat yang sudah ada ke Pelalawan, tentunya komunikasi akan terus kita lakukan” Terang Harris.

Mantan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode Tahun 2005 s/d 2010,berharap adanya dialog dan komunikasi tanpa berpikir negatif atas pengesahan RTRW ini tentunya kita bijak menyikapi hal ini dan tidak ada kaitannya dengan politik dan lainnya apalagi kepentingan kelompok sepenuhnya untuk Pelalawan kedepan.

Sementara Sekda Tengku Mukhlis menambahkan bahwa Dikembalikan RT/RW kita ke Kabupaten karena adanya Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan ini kita bukan membuat baru, hanya menindaklanjuti apa yang sudah pembahasan sebelumnya di tahun 2014 dan ini adalah evaluasi yang harus sesuai dengan RTRW propinsi riau dan juga nasional, sedang RTRW propinsi riau baru di sahkan tahun 2018 yang lalu,dan RT/RW kita ini juga harus di sinkronisasikan dengan propinsi riau.

Namun dengan adanya kontraversi mengenai RTRW kabupaten Pelalawan ini di karenakan karna adanya dugaan beberapa perusahaan di untungkan dengan adanya RTRW ini.( Dav )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kontroversi RTRW, Bupati Pelalawan H.M. Harris Berikan Penjelasan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved