www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Pemkab Kampar Kangkangi UU No.13
Editor: | Selasa, 31-12-2019 - 17:09:26 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com - Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kampar sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar. Untuk tahun 2019 ini gaji THL di Kampar tidak sampai Rp 1.500.000 perbulan. Kalau tidak ada tanggal merah para THL tersebut hanya menerima gaji perbulan Rp.1.485.000 karena hitungan perhari Rp.67.500 dikali 22 hari untuk THL tamatan SMA sederajat.

Dilain sisi UMK Kampar untuk tahun 2019 sebesar Rp.2.700.000 lebih untuk satu bulan menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring, Syailan Yusuf sangat menyayangkan sekali kondisi tersebut.  Pemerintah Kabupaten Kampar harus memberikan contoh yang baik kepada pihak perusahaan dan taat aturan yang ada.

“Kita sangat menyayangkan sekali gaji yang diterima THL jauh dibawah UMK Kampar, hal tersebut mengkangkangi undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas Syailan Yusuf kepada Riaukontras di Bangkinang, Selasa siang (31/12).

Diterangkan lebih lanjut oleh Syailan Yusuf, UMK Kampar untuk tahun 2020 meningkat menjadi Rp.2.950.088 mulai berlaku 1 januari 2020. Kita berharap kepada Pemkab Kampar bisa memberikan contoh yang baik kepada pihak swasta. (yal)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kampar Kangkangi UU No.13
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved