Pemkab Kampar Kangkangi UU No.13
Editor: | Selasa, 31-12-2019 - 17:09:26 WIB
|
Ilustrasi
|
KAMPAR, RIAUKontraS.com - Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kampar sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar. Untuk tahun 2019 ini gaji THL di Kampar tidak sampai Rp 1.500.000 perbulan. Kalau tidak ada tanggal merah para THL tersebut hanya menerima gaji perbulan Rp.1.485.000 karena hitungan perhari Rp.67.500 dikali 22 hari untuk THL tamatan SMA sederajat.
Dilain sisi UMK Kampar untuk tahun 2019 sebesar Rp.2.700.000 lebih untuk satu bulan menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring, Syailan Yusuf sangat menyayangkan sekali kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten Kampar harus memberikan contoh yang baik kepada pihak perusahaan dan taat aturan yang ada.
“Kita sangat menyayangkan sekali gaji yang diterima THL jauh dibawah UMK Kampar, hal tersebut mengkangkangi undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas Syailan Yusuf kepada Riaukontras di Bangkinang, Selasa siang (31/12).
Diterangkan lebih lanjut oleh Syailan Yusuf, UMK Kampar untuk tahun 2020 meningkat menjadi Rp.2.950.088 mulai berlaku 1 januari 2020. Kita berharap kepada Pemkab Kampar bisa memberikan contoh yang baik kepada pihak swasta. (yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :