Deklarasikan 2020 Riau Bebas Narkoba
Polsek Bersama UPIKA Larang Keras Peredaran Narkoba
Editor: | Selasa, 10-12-2019 - 11:41:59 WIB
PERHENTIAN LUAS, RIAUKontraS.com - Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi, Sayangnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat mengenal obat-obatan terlarang sebagai narkoba yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya lainnya.
Banyak nya pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek Narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik ,non fisik dan kejiwaan.
Dengan hal itu, dengan marak nya angka pengguna dan peredaran narkoba dikakalangan masyarakat pada umum nya, termasuk daerah riau yakni nya kabupaten kuansing, yang boleh saja dikatakan rawan angka pengguna diatas rata rata,seperti beberapa waktu yang lalu kasat Narkoba AKP Sahardi,SH mengatakan saat jumpa pers bersama awak media, yang mana angka tindak pidana pengguna dan pengedar mencapai angka 25 persen dari semua kasus dari hasil perhitungan tahun 2019.
maka dari pada itu, pemerintah menggalakan dan memberantas secara menyeluruh hingga ke akar peredaran narkoba.
Dengan ada nya kerja sama semua pihak pemerintah seluruh UPIKA mengdeklarasikan bersama , para Kades, MPA dan Lapisan Masyarakat Kecamatan Logas Tanah Darat Menolak keras Peredaran Narkoba Dan mendukung Riau bebas dari bahaya narkoba Senin, (09/12/ 2019) pukul 14.20 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Desa Perhentian Luas kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Seperti dikatakan IPTU Rafidin yang mana Maksud dan tujuan Deklarasi Segenap Upika dan Lapisan Masyarakat Kecamatan Logas Tanah Darat Mendukung Segela Bentuk Upaya Untuk Mencegah Peredaran dan Penyalah Gunaan Narkoba Baik Dari Pihak Kepolisian Maupun Pemerintah.kata Rafidi lumban lumban gaol.
Ditambah kan Rafidin Lumban gaol " langkah ini dilakukan agar generasi muda kita tidak terjerumus dengan bahaya narkoba, karena narkoba itu tidak mengenal usia,bahkan anak anak muda saja sudah banyak yang jatuh pada tindakan yang melanggar secara hukum,jadi kami secara bersama menolak keras tentang adanya tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum polsek LTD ini " tutup Rafidin.
penulis : yendri saputra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :