www.riaukontras.com
| Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Lira Kampar: Penerimaan THL/Tenaga Honor Melanggar PP No 49
Editor: | Rabu, 20-11-2019 - 13:38:12 WIB

ILUSTRASI
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RIAUKontraS.com - Kita sangat menyayangkan diduga  adanya penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honor dilingkungan Pemerintah Kampar secara diam - diam dilakukan karena memberatkan ABPD setiap tahun nya.

Kalau ada penerimaan THL tersebut apa dasar hukumnya karena pemerintah pusat sudah lama melarang penerimaan tenaga honor kecuali tenaga honor untuk tenaga medis dan tenaga guru masih dibolehkan melakukan penerimaan tenaga honor.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LSM LIRA Kampar Ali Halawa kepada Riau Kontras di Bangkinang, Rabu siang (20/11). Diterangkan lebih lanjut oleh Ali Halawa, "Diawal Pemerintahan Azis Zainal sebagai Bupati Kampar 2 tahun yang lalu pernah berencana merumahkan seluruh THL yang ada dilingkungan Pemkab Kampar dengan alasan memberatkan APBD Kampar, tetapi rencana tersebut tidak jadi dilakukan dengan berbagai pertimbangan, "terangnya.

Kalau itu benar adanya penerimaan THL atau tenaga honor Pemkab Kampar diduga kankangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 karena didalam PP tersebut sebagai mana ketentuan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini untuk honorer yang mendapat prioritas hanya untuk pos - pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan, terang, Ketua DPD LIRA Kampar ini. (yal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Lira Kampar: Penerimaan THL/Tenaga Honor Melanggar PP No 49
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved