Lira Kampar: Penerimaan THL/Tenaga Honor Melanggar PP No 49
Editor: | Rabu, 20-11-2019 - 13:38:12 WIB
|
ILUSTRASI
|
KAMPAR, RIAUKontraS.com - Kita sangat menyayangkan diduga adanya penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honor dilingkungan Pemerintah Kampar secara diam - diam dilakukan karena memberatkan ABPD setiap tahun nya.
Kalau ada penerimaan THL tersebut apa dasar hukumnya karena pemerintah pusat sudah lama melarang penerimaan tenaga honor kecuali tenaga honor untuk tenaga medis dan tenaga guru masih dibolehkan melakukan penerimaan tenaga honor.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LSM LIRA Kampar Ali Halawa kepada Riau Kontras di Bangkinang, Rabu siang (20/11). Diterangkan lebih lanjut oleh Ali Halawa, "Diawal Pemerintahan Azis Zainal sebagai Bupati Kampar 2 tahun yang lalu pernah berencana merumahkan seluruh THL yang ada dilingkungan Pemkab Kampar dengan alasan memberatkan APBD Kampar, tetapi rencana tersebut tidak jadi dilakukan dengan berbagai pertimbangan, "terangnya.
Kalau itu benar adanya penerimaan THL atau tenaga honor Pemkab Kampar diduga kankangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 karena didalam PP tersebut sebagai mana ketentuan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini untuk honorer yang mendapat prioritas hanya untuk pos - pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan, terang, Ketua DPD LIRA Kampar ini. (yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :