Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Kades Sungai Solok
Editor: Md.waruwu | Selasa, 29-10-2019 - 15:15:31 WIB
PELALAWAN,RIAUKontraS.com - Penyidik Polres Pelalawan melimpahkan berkas perkara atau tahap dua kasus dugaan korupsi dana Anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDesa),Selasa(29/10/2019).
Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidana Khusus(pidsus) kejaksaan Negeri Pelalawan,Andre Antonius,SH,mengatakan setelah adanya pelimpahan tahap dua dari Polres Pelalawan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum(JPU)akan menyusun surat dakwaan untuk di sidangkan.
“Ada waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan, setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Tersangka Kepala Desa Sungai Solok,Abdul Haris,diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum,menyalahgunakan kewenangannya terkait pelaksanaan.
kegiatan pengelolaan keuangan Desa Sungai Solok,yaitu pengerjaan proyek semenisasi jalan yang bersumber dari APB Desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pelaku disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga diselewengkan oleh tersangka dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kurang lebih senilai Rp1.440.775.692.
“Barang bukti dari Penyidik Polres sudah lengkap, seperti dokumen, nota pencairan dan buku peraturan-peraturan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Pelalawan menunjuk 7 orang JPU untuk menanganinya,tutup Andre.(Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :