www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Kades Sungai Solok
Editor: Md.waruwu | Selasa, 29-10-2019 - 15:15:31 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,RIAUKontraS.com - Penyidik Polres Pelalawan melimpahkan berkas perkara atau tahap dua kasus dugaan korupsi  dana Anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDesa),Selasa(29/10/2019).

Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidana Khusus(pidsus) kejaksaan Negeri Pelalawan,Andre Antonius,SH,mengatakan setelah adanya pelimpahan tahap dua dari Polres Pelalawan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum(JPU)akan menyusun surat dakwaan untuk di sidangkan.

“Ada waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan, setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Tersangka Kepala Desa Sungai Solok,Abdul Haris,diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum,menyalahgunakan kewenangannya terkait pelaksanaan.

kegiatan pengelolaan keuangan Desa Sungai Solok,yaitu pengerjaan proyek semenisasi jalan yang bersumber dari APB Desa tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pelaku disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga diselewengkan oleh tersangka dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kurang lebih senilai Rp1.440.775.692.

“Barang bukti dari Penyidik Polres sudah lengkap, seperti dokumen, nota pencairan dan buku peraturan-peraturan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejari Pelalawan menunjuk 7  orang JPU untuk menanganinya,tutup Andre.(Dav)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Kades Sungai Solok
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved