www.riaukontras.com
| Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Resmi Dilaporkan di Kejari Bengkalis
Editor: | Kamis, 24-10-2019 - 15:56:43 WIB

LAPORAN : Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima laporan dari LSM Perkara Riau atas dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/10/2019).
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, RIAUKontraS.com - Diduga rugikan negara atas penggunaan dana APBD Bengkalis 2018. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis dilaporkan LSM Perkara Riau, Kamis (24/10/2019) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Laporan dugaan korupsi itu terkait dengan Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh Perseroan Terbatas (PT) Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari.

Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga.

Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan.

Tak hanya itu, dinas tidak mem-blacklist rekanan.

Pencairan jaminan tak juga dilakukan, termasuk pemberlakuan denda 5 persen. Masih menurut LHP BPK, total jaminan yang belum dicairkan Rp74 juta dan denda Rp30,1 juta.

"Kita laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kita berharap jaksa memeriksa seluruh pejabat di Dinas Perkim yang dipimpin pak Gendrayana,"kata Sekretaris LSM Perkara Riau, Jackson Hunter di Bengkalis.

Ia menilai, dugaan korupsi ini terindikasi jelas ada unsur permainan pejabat di Dinas Perkim. Sebab, pekerjaan tiga paket proyek tersebut dikerjakan dengan perusahaan yang sama. Namun, dalam progresnya banyak menyimpang dan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Antara rekanan dan KPA seperti sudah bekerjasama dari awal. Maka dari itu setelah kita lampirkan seluruh bukti dan surat laporan bernomor 03/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/10/19, maka diharapkan pihak Kejari Bengkalis bisa mengusut secara tuntas, sebab PJU merupakan salah satu sarana pelayanan publik,"terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis Gendrayana Rohaini, Kamis (24/10/2019) tak bisa dihubungi, ketika di konfirmasi berkali-kali melalui ponselnya tidak menjawab dan dikonfirmasi  melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada balasan.(rom/sukd)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Resmi Dilaporkan di Kejari Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved