Abd Arifin Gugat Balai TNTN Praktisi Hukum Apul Sihombing, SH,MH Demi Hukum Penyidik Hentikan Penyid
Editor: | Jumat, 11-10-2019 - 11:50:26 WIB
PELALAWAN,RIAUKontraS.com - Menanggapi Gugatan Perdata yg diajukan oleh Batin Hitam Sungai medang Desa Kesuma,Abdul Arifin selaku pemangku adat dan pemilik tanah ulayat perbathinan sungai medang yang hingga kini masih berstatus tersangka dan di tahan di Mapolres Pelalawan dalam kasus sebagaimana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,salah satu praktisi Hukum di Pelalawan ,Apul Sihombing,SH.MH angkat bicara.
ApulSihombing,SH.MH,Jumat(11/10/2019)
menanggapi bahwa gugatan perbuatan melawan hukum(PMH)yang dilakukan oleh Abdul Arifin selaku pemangku perbathinan hitam sungai medang,yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari OBH Seroja 77,dengan tergugat Balai TNTN selaku tergugat 1 dan Polres Pelalawan selaku tergugat 2,kalau di hubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 282/Pid.Sus/2017/PN.PLW,dengan Terdakwa Yorlis Kampar als Kinta dkk dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervorlging) dalam pertimbanganya majelis hakim berpendapat bahwa terdapat sengketa lahan antara arara abadi dengan masyarakat adat perbatinan bathin hitam sungai medang sehingga tindakan terdakwa yang melakukan pebangan pohon sebagaiman pasal 82 uu no 18 thn 2003 di arela ulayat bathin hitam Desa kesuma bukan perbuatan pidana,artinya dengan sendirinya putusan diatas telah menguatkan pengakuan negara terhadap keberadaan tanah ulayat bathin hitam sungai medang Desa Kesuma, oleh karenanya bila nantinya putusan perdata atas gugatan bathin hitam sungai medang di kabulkan, maka tindakan atau perbuatan menguasai oleh masyarakat adat haruslah di anggap sah dan berhak. untuk itu tindakan menguasai dan mengolah tanah ulayat oleh masyarakat adat perbathinan sebagai peruntukan pemenuhan kehidupan anak kemanakan selaku pemilik tanah ulayat adalah sah dan harus di hormati.
Lebih lagi bila nantinya putusan perdata mengabulkan gugatan perdata Bathin Abdul Arifin tersebut,maka demi hukum tindakan penguasaan dan penyerahan sebagian terhadap anak kemanakan baik yang secara organik ataupun yg di angkat menjadi anak kemanakan melalui pengukuhan adat perbathinan sungai medang Desa kesuma adalah sah oleh karenanya unsur sengaja dalam pasal 92 uu no 18 thn 2003 sebagaimana dalam sangkaan penyidik polres pelalawan tidak terbukti. dimana unsur orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin
Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, karna unsur sengaja dalam pasal ini adalah harus di buktikan apakah perbuatan Abdul Arifin merupakan perbuatan yg di larang? dan selanjutnya berdasarkan SK Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.140/PEM/2011/433 tentang pembentukan Tim Penyelesaian permasalahan sengketa lahan forum kerukunan masyarakat petani Desa Kesuma berkaitan dengan perluasan taman nasional Tesso Nilo,dimana dengan terbitnya SK itu semakin menguatkan bahwa masih terdapat sengketa kepemilikan antara Masyarakat adat perbathinan batin hitam sungai medang dengan Balai TNTN yg harusnya di selesaikan secara hukum perdata.jelas Apul.
Jadi Berdasarkan uraian diatas maka demi hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap abdul arifin harus segera di tinjau dan atau di anulir melalui surat perintah penghentian penyidikan atau sppp, mengingat proses peradilan perdata membutuhkan waktu yang tidak sedikit,tutup Apul.(Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :