Bhatin Hitam Sungai Medang, Ahmad Arifin Gugat BTNTN dan Polres Pelalawan
Editor: | Kamis, 10-10-2019 - 21:42:31 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Penetapan Bathin Hitam Sungai Medang,Abdul Arifin oleh penyidik Polres Pelalawan sebagai tersangka kasus sebagaimana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,berbuntut pada gugatan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya Refranto Lanner Nainggolan,S.H. dan rekan dari Advokat pada Organisasi Bantuan Hukum Seroja 77.
Refranto membenarkan bahwa kami tim kuasa Hukum dari Abdul Arifin telah mendaftarkan secara resmi gugatan perbuatan melawan Hukum,Rabu(9/10/2019) dimana pihak tergugat adalah Kementrian Lingkungan Hidup Cq Dirjen Konservasi Sumber daya Alam Cq Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Cq Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Resort Pelalawan.
Dalam petitum penggugat menyebutkan bahwa ada 13 point' dalam pokok perkara, tambahnya lagi bahwa awal mula dari munculnya gugatan PMH(perbuatan melawan hukum) ini adalah kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka sebagai mana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,dimana klien kami sebagai Penggugat disangkakan telah melakuka kegiatan perkebunan dengan menanam karet tanpa izin Menteri didalam kawasan Hutan sebagaimana surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/59/VIII/2019/Reskrimum, tertanggal 10 Agustus 2019 adalah didasarkan pada surat laporan polisi Nomor. LP/152/VII/2019/RIAU/RES PLLWN, tertanggal 10 Agustus 2019.
Sehingga Penggugat di tangkap oleh Tergugat II dihari dan tanggal yang sama yang mana dengan segala kemampuan serta kewenangan yang melekat pada Tergugat II dibuktikan atas Pengaduan/Laporan Tergugat I sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/152/VII 2019/RIAU/RES PLLWN, tertanggal 10 Agustus 2019 dimana Penggugat diduga telah menguasai lahanTNTN, tanpa membuktikan terlebih dahulu apakah tanah dalam kawasan hutan tersebut sudah memiliki kepastian hukum sesuai dalam SK: 663/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo Seluas + 44.492 Hektare yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi Taman Nasional sebagai Perluasan. Taman Nasional Tesso Nilo dan Hutan sebagai mana bunyi Pasal 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo. UU. No18 Tahun 2013
Juga mengamatkan tentang kepastian hukum atas kawasan Hutan yang mana telah diuji Materi sebagai mana putusan MK No.45/PUU-IX/2011 “Penetapan Kawasan hutan” tidak hanya sekedar penunjukan saja akan tetapi juga harus dilakukan proses penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan
Tambahnya lagi bahwa Tergugat II ini dengan ketidak profesionalan dalam tindakan untuk pembuktiannya tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang mendalam bahwa Penggugat menguasai tanah tersebut berdasarkan Tanah maupun Hutanulayatnya yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan dan dengan adanya (Staatablad) tahun 1932 No. 135 sesuai data Memorie Van Overgave di arsip lembaran Nasional RI.
Atas laporan Tergugat Pertama sepatutnya Tergugat Kedua haruslah dapat membuktikan Berita acara Pemancangan Batas Kawasan hutan TNTN dan menunjukan eta hasil Tata Batas Temu gelang luas yang sudah Pasti dilapangan. (Dav)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :