www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kab. Nias Utara Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi
Editor: | Selasa, 06-12-2016 - 13:11:17 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RiauKontras.Com - Sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi dilaksanakan di Kabupaten Nias Utara tahun 2016 bertempat di gedung Gereja Jemaat BNKP Kota Lotu yang dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Nias Utara Jhonny Efendi, SH., M.Ap, Kominfo Provinsi Sumatera Utara Iwan Yustani Siregar, SSTP., M.si sebagai Narasumber, Kabag Humas dan Keprotokolan, Kabag. Tapem, Kepala SKPD, dan Camat yang berkesempatan hadir, Insan Pers/wartawan Nias Utara dan Tim pelaksana kegiatan, Rabu 30 November 2016.

Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Utara Atulo’o Gea melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi untuk mensosialisakan Undang-Undang nomor 40 tahun 1991 tentang pers; dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya peserta kegiatan sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi Kabupaten Nias Utara, Bupati Nias Utara, Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala Badan/Dinas/Kantor/Kepala Bagian/Camat dan Lurah pasar Lahewa Kabupaten Nias Utara serta para Wartawan se-Kabupaten Nias Utara.

Plt. Sekretaris Daerah Jhonny Efendi membacakan Pidato Bupati Nias Utara pada arahannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Pers bertujuan untuk menjunjung tinggi amanat undang-undang nomor 40 tahun 1990 tentang pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakatan, berbangsa dan bernegara yang berdemokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia yang sangat hikiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di Kabupaten Nias Utara.
 
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Diharapkan adanya koordinasi dan komunikasi dengan mitra kerja dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi agar Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Nias Utara dapat dijalankan dengan baik.

Disamping itu, informasi publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Utara bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan/juru warta/insanpers atas kerjasamanya yang telah terjalin selama ini dalam turut serta membantu Pemerintah kabupaten Nias Utara dalam rangka mempublikasikan informasi kegiatan Pemerintah yang telah termuat di Media cetak dan elektronik, yang menurut kami informasi yang dipublikasikan berdampak positif dan kondusif sehingga menjadi penyemangat masyarakat serta berpartisipasi membangun Kabupaten Nias Utara.

Bupati Nias Utara mengucapkan terimakasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika  Provinsi Sumatera Utara Bapak Iwan Sutani Siregar, SSTP, M.Si  atas kehadiran dan kesediaanya menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi undang-undang pers di kabupaten Nias Utara yang berlangsung pada hari ini. RK (Efori)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kab. Nias Utara Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved