www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Program KKPA itu Tidak Gratis, Tapi Bayar
Editor: | Kamis, 18-07-2019 - 08:59:36 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Menyikapi pemberitaan disalah satu media online dengan judul "MELALUI PROGRAM KKPA KEHADIRAN PT MUSIM MAS DONGKRAK PEREKONOMIAN MASYARAKAT"salah satu tokoh pemuda Talau,angkat bicara.

Tokoh pemuda,Rawin.SH, yang biasa dipanggil Awan, menjelaskan melalui akun grup jeritan anak negeri, rabu(17/7/2019) bahwa Perlu diketahui oleh semua masyarakat, khususnya Wilayah pangkalan Kuras dan sekitarnya, bahwa Pola KKPA  ini adalah milik masyarakat, karena mulai dari Tanah, biaya semua itu datang dari masyarakat ,tidak ada perusahaan yang memberikan secara cuma cuma.

 "Yang cuma cuma adalah hutan rakyat yang di HGU kan oleh perusahaan, Perusahaan hanya mengambil buahnya saja, karena masyarakat itu berutang kepada perusahaan", jelas mas awan yang murah senyum ini.

Dalam hal ini saya tidak setuju dengan nama program perusahaan, karena untuk meminta kepada perusahaan pola KKPA penuh tantangan dari luar dan dalam masyarakat.

Terkadang harus melakukan orasi, demo, dan lain sebagainya. Jadi mohon kepada masyarakat agar paham pola KKPA," Itu tidak gratis.. Tapi bayar.."geram mas awan.

Sama halnya dengan gomgom Simanjuntak, ketika awak media ini meminta pendapatnya tentang pemberitaan yang berjudul
" MELALUI PROGRAM KKPA KEHADIRAN PT MUSIM MAS DONGKRAK PEREKONOMIAN MASYARAKAT", Gomgom menjelaskan dengan tegas bahwa " Yang cuma-cuma itu adalah hutan rakyat yang di HGU kan oleh PT Musim mas, yang artinya perusahaan hanya mengambil buahnya saja, sementara masalah pelanggaran peraturan di abaikan.

Dahulu izin Musim Mas menanam karet tapi dengan syarat perusahaan harus membuat pola PIR Trans, namun izin itu berobah menjadi lahan HGU yang keseluruhan lahan itu dikuasai Musim Mas, sementara PIR Trans yang sesuai izin tersebut malah diabaikan.

Padahal kalau PIR Trans tidak dilakukan oleh perusahaan Musim Mas seperti tertulis dalam izinnya (Musim Mas) tersebut maka izin perusahaan harus dicabut.

"Sejarahnya awalnya PIR Trans tanaman yang harus mereka tanam adalah karet namun belakangan berobah jadi sawit sementara dari penetapan izin HGU 1993 PIR Trans tersebut tidak muncul lagi sampai sekarang," ujar gomgom.

Sesuai surat pengajuan pengunduran diri sebagai peserta proyek PIR-TRANS dari mentri pertanian  No. KB. 320./211/mentan/IV/1990 tertanggal 7-April-1990 Artinya PT Musim Semi Mas atau Musim Mas ini sudah menipu masyarakat secara mentah mentah.

Tambahnya lagi "Bagaimana tidak kebun PIR-TRANS yang di tunggu tunggu masyarakat sampai saat ini tidak kunjung terealisasi".

Gomgom menjelaskan lagi Praduga dan analisa saya  dalam proses pengurusan pengunduran diri pihak PT Musim Semi Mas atau Musim Mas dari peserta proyek PIR-TRANS sesuai No. KB. 320./221/MENTAN/IV/1990. Tertanggal 7-april-1990. Bermasalah ungkap tokoh masyarakat asal Purba Sinomba ini dengan nada kecewa.

" Saya sangat menyangkan sikap mentri pertanian (MENTAN) saat itu yakni bpk Ir. Wardojo yang menyetujui surat pengunduran diri pihak PT Musim Semi Mas atau Musim mas dari peserta proyek PIR-TRANS tanpa melihat dan menimbang posisi masyarakat tutupnya.(DN)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Program KKPA itu Tidak Gratis, Tapi Bayar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved