Program KKPA itu Tidak Gratis, Tapi Bayar
Editor: | Kamis, 18-07-2019 - 08:59:36 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Menyikapi pemberitaan disalah satu media online dengan judul "MELALUI PROGRAM KKPA KEHADIRAN PT MUSIM MAS DONGKRAK PEREKONOMIAN MASYARAKAT"salah satu tokoh pemuda Talau,angkat bicara.
Tokoh pemuda,Rawin.SH, yang biasa dipanggil Awan, menjelaskan melalui akun grup jeritan anak negeri, rabu(17/7/2019) bahwa Perlu diketahui oleh semua masyarakat, khususnya Wilayah pangkalan Kuras dan sekitarnya, bahwa Pola KKPA ini adalah milik masyarakat, karena mulai dari Tanah, biaya semua itu datang dari masyarakat ,tidak ada perusahaan yang memberikan secara cuma cuma.
"Yang cuma cuma adalah hutan rakyat yang di HGU kan oleh perusahaan, Perusahaan hanya mengambil buahnya saja, karena masyarakat itu berutang kepada perusahaan", jelas mas awan yang murah senyum ini.
Dalam hal ini saya tidak setuju dengan nama program perusahaan, karena untuk meminta kepada perusahaan pola KKPA penuh tantangan dari luar dan dalam masyarakat.
Terkadang harus melakukan orasi, demo, dan lain sebagainya. Jadi mohon kepada masyarakat agar paham pola KKPA," Itu tidak gratis.. Tapi bayar.."geram mas awan.
Sama halnya dengan gomgom Simanjuntak, ketika awak media ini meminta pendapatnya tentang pemberitaan yang berjudul
" MELALUI PROGRAM KKPA KEHADIRAN PT MUSIM MAS DONGKRAK PEREKONOMIAN MASYARAKAT", Gomgom menjelaskan dengan tegas bahwa " Yang cuma-cuma itu adalah hutan rakyat yang di HGU kan oleh PT Musim mas, yang artinya perusahaan hanya mengambil buahnya saja, sementara masalah pelanggaran peraturan di abaikan.
Dahulu izin Musim Mas menanam karet tapi dengan syarat perusahaan harus membuat pola PIR Trans, namun izin itu berobah menjadi lahan HGU yang keseluruhan lahan itu dikuasai Musim Mas, sementara PIR Trans yang sesuai izin tersebut malah diabaikan.
Padahal kalau PIR Trans tidak dilakukan oleh perusahaan Musim Mas seperti tertulis dalam izinnya (Musim Mas) tersebut maka izin perusahaan harus dicabut.
"Sejarahnya awalnya PIR Trans tanaman yang harus mereka tanam adalah karet namun belakangan berobah jadi sawit sementara dari penetapan izin HGU 1993 PIR Trans tersebut tidak muncul lagi sampai sekarang," ujar gomgom.
Sesuai surat pengajuan pengunduran diri sebagai peserta proyek PIR-TRANS dari mentri pertanian No. KB. 320./211/mentan/IV/1990 tertanggal 7-April-1990 Artinya PT Musim Semi Mas atau Musim Mas ini sudah menipu masyarakat secara mentah mentah.
Tambahnya lagi "Bagaimana tidak kebun PIR-TRANS yang di tunggu tunggu masyarakat sampai saat ini tidak kunjung terealisasi".
Gomgom menjelaskan lagi Praduga dan analisa saya dalam proses pengurusan pengunduran diri pihak PT Musim Semi Mas atau Musim Mas dari peserta proyek PIR-TRANS sesuai No. KB. 320./221/MENTAN/IV/1990. Tertanggal 7-april-1990. Bermasalah ungkap tokoh masyarakat asal Purba Sinomba ini dengan nada kecewa.
" Saya sangat menyangkan sikap mentri pertanian (MENTAN) saat itu yakni bpk Ir. Wardojo yang menyetujui surat pengunduran diri pihak PT Musim Semi Mas atau Musim mas dari peserta proyek PIR-TRANS tanpa melihat dan menimbang posisi masyarakat tutupnya.(DN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :