www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI Kuansing Jadi Bukti di Persidangan
Editor: | Senin, 24-06-2019 - 15:14:38 WIB


TERKAIT:
   
 

KUANSING, RIAUKontraS.com - Slip setoran bank ke rekening pribadi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau jadi bukti dalam sidang utang piutang Pemkab Kuansing Rp 872,9 Juta.

Slip setoran ke rekening Bupati Kuansing H Mursini menjadi salah satu bukti yang diajukan penggugat dalam kasus sidang perdata utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan pada Kamis siang 20 Juni 2019.

Totalnya, ada 23 bukti yang diajukan penggugat dalam kasus ini oleh keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama sebagai penggugat.

Total utang yang digugat yakni Rp 872.900.000.

Sedangkan pihak tergugat yakni tergugat I Bupati Kuansing, Drs H Mursini, tergugat II Sekda Kabupaten Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.

Kamis siang kemarin merupakan sidang lanjutan dimana materi sidang yakni penyerahan bukti.

Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Rina Lestari Br Sembiring SH MH yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan Duano Aghaka SH yang juga humas Pengadilan Negeri.

Tergugat yang hadir yakni bidang hukum mewakili tergugat I dan II.

Sedangkan tergugat III langsung diwakili Kabag Umum Muradi dan tergugat IV langsung juga dihadiri langsung bendahara Pemkab Kuansing.

Sidang sendiri berlangsung sekitar 30 menit.

Penggugat hanya menyerahkan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.

Egy Primatama maju untuk menyerahkan bukti ke meja hakim.

Hakim pun mencocokkan bukti tersebut dengan bukti asli.

"Persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan menghadirkan saksi," kata pimpinan majelis, Reza Himawan Pratama.

Bukti-bukti yang diserahkan penggugat tersebut seperti aplikasi setoran penggugat ke kas daerah Pemkab Kuansing senilai Rp 750.000.000, print out dari Bank Mandiri, kwitansi pemijaman Rp 102.900.000, slip setoran bank ke rekening atas nama Mursini, slip setoran bank ke rekening anak mantan Sekda Muharlius dan bukti lainnya.

"Totalnya ada 23 bukti yang kita serahkan," kata Junaidi Afandi, salah satu keluarga penggugat.

Junaidi Afandi mengatakan slip setoran ke rekening Mursini dan Muharlius sebagai bukti adanya pembayaran cicilan atas penggunaan uang keduanya untuk menutupi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.

"Yang menyetor pegawai ASN di Setda Kuansing. Untuk apa pegawai nyetor uang ke rekening pribadi bupati dan mantan Sekda? Ini sebagai bukti cicilan pembayaran utang yang totalnya Rp 3,8 miliar yang didalamya juga ada duit penggugat," ujarnya.

Siapa pegawai ASN yang menyetor duit tersebut, Juanidi enggan merinci.


Begitu juga nomial duit yang disetorkan serta jumlah lembar slip setoran ke rekening Mursini dan Muharlius.

Dilansir laman tribunpekanbaru, kasus gugatan keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan bermula dari upaya menutupi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2017.

Saat itu, ada sebesar Rp 3,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Periode Januari 2018, tergugat I, tergugat II yang saat itu dijabat Muharlius, tergugat III yang saat itu dijabat M Saleh serta tergugat IV yang saat itu dijabat Ferdi berembuk mencari solusi untuk menutupi sebesar Rp 3,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ini harus segera ditutupi karena Maret 2018 BPK Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan.

Empat pihak tersebut pun sepakat mencari dana talangan.

Dana talangan ini disepakati akan dibayar dikemudian hari.

Dari Mursini mendapatkan dana Rp 1,4 miliar.

Muharlius sebesar Rp 800 juta. Sedangkan M Saleh Rp 420 juta dan Ferdi sebesar Rp 550 juta.


Belum diketahui secara rinci dari mana dana talangan ini.

Jumlah dana talangan yang didapat empat pihak tersebut ternyata belum cukup untuk menutupi Rp 3,8 miliar.

Akhirnya keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan memberikan pinjaman yang totalnya Rp 872.900.000

Pada 11 Januari 2018, Firzadah Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 102.900.000 kepada tergugat IV secara cash yang disertai dengan kwitansi.

Sebulan kemudian, tepatnya 6 Februari 2018, Firzadah Kurniawan memberi pinjaman lagi sebesar Rp 750.000.000.

Kali ini, duit sebanyak itu diserahkan dengan cara transfer ke rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Firzadah Kurniawan meninggal dunia pada 6 Januari 2019.

Ia menderita sakit stroke hemoragik.

Cara musyawarah sudah dilakukan keluarga Firzadah Kurniawan agar dibayarkan.

Namun ternyata para tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sehingga keluarga Alm. Ir. Firzadah Kurniawan pada 25 Februari 2019 resmi mendaftarkan gugatan ke PN Teluk Kuantan dengan nomor registrasi 4/Pdt.G/2019/PN. TLK.


Mediasi di PN Teluk Kuantan juga gagal.

Akhirnya persidangan terus berlanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah awak media lokal di Kuansing dan Pekanbaru menyoroti anggaran makan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.

Melansir laman riauterkini.com, pasalnya, ada salah satu rumah makan di Kecamatan Pangean mengaku pernah didatangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa bulan lalu.

Menurut pengakuan pemilik rumah makan, Izul, BPK mendatangi usaha miliknya terkait adanya belanja makan minum Pemkab Kuansing senilai lebih kurang seratus juta rupiah. Kedatangan BPK ke situ adalah untuk memastikan kebenaran belanja makan minum sesuai dengan nota pembayaran yang dibuat oleh bagian umum Setda Kuansing.

"Benar. Ada tiga orang waktu itu, dua laki laki dan satu perempuan. Mereka mengaku dari BPK RI," ujar Izul, Jumat (12/4/18).

Lalu, kata Izul, ketiga anggota BPK RI itu bertanya tentang kebenaran belanja makan minum yang pernah di order Pemkab Kuansing ditempatnya. "Apakah benar ada Pemkab Kuansing memesan kateringan sebanyak ini," tanya BPK saat itu, ujar Izul.

Kata dia, satu persatu anggota BPK itu mengeluarkan bon pembelian yang telah dibayarkan Pemkab Kuansing kepada rumah makan miliknya. "Ada beberapa nota pembelian yang mereka keluarkan. Saya lupa jumlahnya, tapi kalau ditotal lebih dari seratus juta rupiah. Satu nota saja ada nilainya kalau nggak salah mencapai Rp27 juta," ujar Izul.

Setelah ditanya BPK, pemilik Rumah Makan Bungur Indah ini menegaskan jika Pemkab Kuansing tidak pernah memesan kateringan di tempatnya. Dan nota pembelian itu adalah fiktif, jawab Izul.

Dalam nota itu, kata Izul, cap stempel yang digunakan bagian umum Setda Kuansing nyaris sama dengan cap stempel rumah makan miliknya. Bahkan tanda tangan dirinya juga dipalsukan.

Sekilas Izul melihat di nota pembayaran itu juga ada tanda tangan atas nama Heti. Berdasarkan penelusuran, Heti ini merupakan bendahara di bagian umum Setda Kuansing.

Tak sampai di situ, Izul juga diminta oleh BPK untuk meneken berita acara bahwasanya Pemkab Kuansing tidak benar pernah memesan kateringan sesuai yang tercantum dalam nota pembayaran itu. "Ya, saya dan istri tanda tangan. Kalau kami tak tanda tangan nanti dikirain melindungi. Takutnya nanti timbul masalah baru," tuturnya.


Kabag Umum Akui Tak Pernah Pesan

Sementara itu di salah satu media online, Kabag Umum Setda Kuansing, Saleh mengakui jika instansi tempatnya bekerja tidak pernah memesan barang di Rumah Makan Bungur Indah, Pangean.

"Kita akui, memang tidak ada mengambil barang di sana. Cuma, SPJ tersebut belum disahkan dan masih ada solusi untuk perbaikan," ujar Saleh.

Saleh juga membantah jika SPJ yang telah dibuat pihaknya adalah fiktif. Karena, kata Saleh, pihaknya akan berupaya untuk memperbaikinya sehingga tidak menjadi temuan nantinya oleh BPK.

Kata Saleh, setakad ini BPK belum menyatakan itu sebagai temuan pada LKPD 2017. Karena itu, tidak bisa dikatakan sebagai SPJ fiktif. "Prosesnya masih berjalan. Karena itu, bukan fiktif," sergah Saleh.

Diakuinya, saat ini proses audit oleh BPK masih berlangsung. Dan hasilnya juga belum keluar. "Jadi itu belum bisa dikatakan temuan," ungkapnya.

>>>> Belanja Makan Minum 2017 di Setda Kuansing, Ditemukan Ada Mark-Up dan Fiktif

Pola-pola lama diperkirakan masih digunakan dalam kasus dugaan korupsi belanja makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing untuk anggaran 2017. Kasus ini sendiri ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari Kuansing).

Kejari Kuansing sendiri sudah menyelesaikan proses penyelidikan.

Sejumlah pihak sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, akan naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil temuan BPK bisa secara gamblang melihat polanya," kata Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto SH MH, Kamis (9/5/2019).

Kasus dugaan korupsi belanja makan minum di Setda Kuansing ini sendiri berawal dari temuan BPK. Saat itu, BPK menyebutkan ada dana sebesar Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahasa yang digunakan BPK dalam temuannya yakni sejumlah uang tersebut "Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan,".

Pola yang digunakan oknum di Setda Kuansing yakni ada yang mark-up dan ada pula kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut seperti kunker, audience dan lainnya.

"Kalau untuk detail bagaimana modusnya, nanti kita publis setelah naik ke tahap penyidikan," kata Kicky, seperti dilansir dari laman tribunpekanbaru.com, Jumat 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat terkait sudah dipanggil. Begitu juga pihak swasta seperti pihak rental mobil, rumah makan, percetakan, travel, sound system, jasa kesenian dan lainnya.

Seorang sumber media di Pemkab Kuansing mengatakan ada satu bagian dimana oknum tersebut mempertanggungjawabkan belanja makan minum dengan kwitansi gelondongan.

"Misalnya belanja di supermarket. Itu kan barang belanjaannya terinci, tapi ini tidak. Laporannya gelondongan. Temuan BPK lah," ujar sumber tersebut.

Ternyata temuan Kejari Kuansing, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lebih besar dari temuan BPK.

Dalam waktu dekat, Kejari Kuansing akan berkoordinasi dengan BPK terkait hal ini sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.


RRN


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI Kuansing Jadi Bukti di Persidangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved