www.riaukontras.com
| Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Wartawan Menjadi Korban Aksi 22 Mei, Ini Terburuk Sejak Reformasi
Editor: | Minggu, 26-05-2019 - 23:13:35 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei, makin bertambah. Data sementara yang dicatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban.

Kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, diantaranya yaitu di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta Barat. Pihak kepolisian dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.

Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik para jurnalis/ wartawan.

Mayoritas kasus kekerasan itu terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin. Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.

Para jurnalis tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.

Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban, dan belum melapor.

Berikut ini data yang dicatat AJI Jakarta terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Intan dan Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.

Draen jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi, Felix jurnalis Tirto, dihalangi saat liputan, Dwi, jurnalis Tribun Jakarta, mengalami kekerasan tidak langsung, kepala bocor terkena lemparan batu saat aksi massa.

Ryan jurnalis CNN Indonesia.com, mengalamai perampasan alat kerja oleh aparat kepolisian, Fajar, jurnalis Radio MNC Trijaya, mengalami kekerasan fisik, penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi, Fadli jurnalis Alinea.id, Fahreza jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan alat kerja/motor, Putera jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan motor oleh aparat, Aji jurnalis INews TV, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh aparat Kepolisian, Setya jurnalis TVOne, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan oleh aparat, Ario VJ Net TV, mengalami perusakan alat kerja/motor dibakar, Yuniadhi seorang fotografer Kompas, motornya dirusak, Topan fotografer Tempo, mengalami kekerasan tidak langsung, matanya kena serpihan dari bom molotov, Niniek jurnalis AP, mengalami persekusi online (doxing) dan seorang kru ABC News mengalami intimidasi oleh aparat Polisi.

Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi.

Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” jelas Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, dalam keterangan tertulis, Jum'at (25/5/2019).

“Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya masing-masing," jelasnya.

Selain itu, AJI juga mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan. *

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Menjadi Korban Aksi 22 Mei, Ini Terburuk Sejak Reformasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved