www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Diduga Tak Miliki Izin IMB, PT.Wasmax Kangkangi Perda Kota Dumai
Editor: | Minggu, 26-05-2019 - 13:25:38 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI - Gencarnya pemberitaan media massa beberapa hari ini terkait dugaan PT.Wasmax belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun diduga perusahaan ini sudah melakukan aktifitas penimbunan lahan dan memulai proses pembangunan. 

Terlihat pantauan awak media dilapangan, perusahaan ini sudah membuat pagar, pengelasan tiang tiang, dan memasang batu bata, dan terlihat juga adanya Container yang dijadikan kantor maupun peristrahatan pekerja, serta terlihat juga adanya alat berat dilokasi ini.

Sesuai informasi yang didapat awak media, bahwa lahan yang ditimbun dan terlihat adanya aktifitas pembangunan ini, bahwa lokasi tersebut akan dibangun Gudang Sparepart. Entah benar atau tidaknya hingga kini belum diketahui.

Persoalan inipun sudah sampai ke pihak Instansi Dinas Pemko Dumai, seperti DPMPTSP, Satpol PP dan PUPR.

Namun persoalan PT.Wasmax ini, beberapa Instansi ini seakan-akan tak menggubris dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Persoalan inipun terus bergulir kepermukaan, berbagai asumsi miringpun muncul dibenak awak media maupun masyarakat. Sebab sudah jelas perusahaan ini diduga tak memiliki IMB, namun tetap saja diduga dibiarkan oleh Instansi Pemko Dumai.

Terkait hal ini, awak media sudah menemui Hendri Sandra Kepala Dinas DPMPTSP Dumai, Hendri menegaskan, bahwa pada intinya IMB bagi suatu bangunan termasuk proyek adalah wajib dalam pengurusannya yaitu IMB. Karena itu akan memberi kontribusi PAD Kota Dumai.

Semestinya IMB diurus sebelum dimulainya pembangunan sebuah bangunan ataupun proyek. Karena dalam hal ini, Pemerintah pun tentunya akan dirugikan dari sektor PAD.

Hendri Sandra juga mengatakan kepada awak media, bahwa anggotanya akan turun meninjau lokasi PT. Wasmax tersebut. 

Namun hingga kini awak media belum mendapat kabar apakah sudah ditinjau apa belum. Hal ini juga mengundang tanda tanya awak media yang beberapa hari ini gencar memberitakan persoalan ini.

Terkait hal ini awak media konfirmasi kepada Kasatpol PP Dumai Bambang Wardoyo menjelaskan mekanisme tahapan terkait PT.Wasmax tersebut.

1. Tingkat Kelurahan ada Kasi Trantib.
2. Tingkat Kecamatan juga ada Kasi Trantib.
3.Soal Penimbunan menyangkut Lingkungan ada Dinas Lingkungan Hidup.
3.Dinas PUPR ada Kasi Pengawasan IMB.
4.DPMPTSP Juga ada Kabid Pengaduan juga ada Kasi Pengawasan.

"Nah jika sudah ada Surat Peringatan dari Dinas Terkait dan Satpol PP ada tembusannya, baru Satpol PP melakukan Eksen di TKP," tegas Bambang Wardoyo.

Dikarenakan belum adanya tindaklanjut dari DPMPTSP, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Hendri Sandra melalui Said Kabid Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai.

Said mengarahkan awak media untuk konfirmasi kepada Kabid PUPR, yaitu Bagian Tata Ruang.

"Silahkan tanyakan kepada Farid Bagian Tata Ruang PUPR," tandas Said.

Awak mediapun mencoba konfirmasi kepada Kadis PUPR Mohammad Syahminan via selulernya, namun tak dapat dihubungi.

Dengan mendapat informasi dari Said, awak media mencoba konfirmasi kepada Farid melalui via selulernya, namun Farid belum dapat dihubungi.

Padahal persoalan ini sudah dikomentari Ketua Forum LPMK Dumai dan juga Tokoh Pemuda Medang Kampai, namun tetap tak saja, inatanai Pemko Dumai terkait masih hening.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat kabar, bahwa perusahaan ini sudah ditidak oleh Pemko Dumai.

Terkait hal ini, tentu saja perusahaan sudah melanggar alias kangkangi PERDA Kota Dumai no 10 Tahun 2012

BAB  X  SANKSI  Pasal 15

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini
dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 16
(1) Walikota atau pejabat teknis yang ditunjuk berwenang memberikan
sanksi administratif kepada pemilik bangunan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
bangunan dan atau pemanfaatan bangunan;
d. pembekuan izin bangunan;
e. pencabutan izin bangunan; dan
f. pembongkaran bangunan.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini, bagi pemilik yang mendirikan bangunan sebelum
keluarnya IMB dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Retribusi Bangunan.

Dari PERDA no 10 tahun 2012 Kota Dumai ini jelas tertuang, namun apakah PERDA Kota Dumai No 10 tahun 2012 ini masih berlaku atau tidak.





(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tak Miliki Izin IMB, PT.Wasmax Kangkangi Perda Kota Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved