www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Tidak Terbukti Semua Tuduhan, Hakim Vonis Bebas Faigizaro Zega Dan Yunaldi Zega
Editor: | Rabu, 08-05-2019 - 13:16:12 WIB


TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR, RIAUKontraS.com -  Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (7/5/2019) sekira Pukul 15.20 Wib kemarin, mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang diduga oleh JPU melakukan pemerasan terhadap Hasfiandi selaku Humas di PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Perlu diketahui, Dua (2) terdakwa ini merupakan ayah dan anak, dimana ayahnya bernama Faigizaro Zega menjabat sebagai Ketua DPD FSBDSI Provinsi Riau, dan anaknya bernama Yunaldi Zega merupakan pengacara atau Avokat yang sering biracara di pengadilan yang ada di Riau dan luar Riau.

Dua terdakwa ini sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 368 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan keduanya telah dituntut oleh JPU, dimana dalam tuntutan itu, JPU menuntut Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dengan ancaman hukuman (2) tahun dan (6) bulan penjara. Namun, majelis hakim mementahkan tuntutan JPU tersebut, dengan memvonis bebas kedua terdakwa.

" Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, dan keterangan terdakwa. Maka dapat kami simpulkan bahwa, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah atau meyakinkan tentang apa yang dituntut JPU, oleh karenanya sangat patut kedua terdakwa ini dibebaskan," ujar ketua majelis hakim.

" Dan dikembalikan nama baiknya," kata Ketua Majlis (KM) Faisal SH MH, yang saat itu didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Richa Rionita Meilani SH.

Mendengar vonis bebas dibacakan majelis hakim, JPU Sahwir SH hanya tertunduk malu dan terlihat sangat lesu. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan selama (7) hari kedepan kepada JPU untuk mengajukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.

Kedua terdakwa yang dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim langsung bersujud syukur. Selanjutnya keduanya menyalami majelis hakim dan Penasehat Hukumnya, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.

Diluar sidang,  Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH, ketika diminta tanggapannya mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan bebas terhadap kliennya. "Hal ini sangat sesuai dengan nota pembelaan kami kemarin, dan Alhamdulillah dikabulkan permintaan kami itu, dan untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami nanti," kata Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.

Sementara itu, Yunaldi Zega SH yang divonis bebas oleh majelis hakim mengatakan, bahwa vonis bebas ini akan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum, khususnya untuk JPU. " Semoga dengan bebasnya kami, maka kedepan JPU bisa lebih teliti dulu menangani kasus sebelum diajukan ke persidangan," ungkap Yunladi Zega yang juga merupakan pengacara itu.

Pada agenda Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) sebelumnya, untuk terdakwa Faigizaro Zega didampingi kuasa hukum Lewiaro Laia SH MH, dan terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya Sartono SH MH.

Dalam pembelaan dibacakan para kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Yunaldi Zega bahwa," dua terdakwa diduga oleh JPU melakukan pemerasan uang Rp.10juta pecahan uang kertas seratus ribu dari pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di salah satu warung Mie Aceh, tepatnya di samping kantor BRI Ujung Tanjung, Rohil, pada Rabu (10/10/2018) silam.

Diterangkan kuasa hukum membenarkan bahwa," terdakwa Fagizaro adalah ketua DPD Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Provinsi Riau, sedangkan Yunaldi Zega berprofesi seorang advokat dan juga merupakan anak dari Faigizaro Zega.

Namun dalam hal ini PH tidak sependapat dengan JPU tentang semua tuduhan yang ditujukan kepada Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega.(red)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tidak Terbukti Semua Tuduhan, Hakim Vonis Bebas Faigizaro Zega Dan Yunaldi Zega
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved