Tidak Terbukti Semua Tuduhan, Hakim Vonis Bebas Faigizaro Zega Dan Yunaldi Zega
Editor: | Rabu, 08-05-2019 - 13:16:12 WIB
ROKAN HILIR, RIAUKontraS.com - Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (7/5/2019) sekira Pukul 15.20 Wib kemarin, mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang diduga oleh JPU melakukan pemerasan terhadap Hasfiandi selaku Humas di PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Perlu diketahui, Dua (2) terdakwa ini merupakan ayah dan anak, dimana ayahnya bernama Faigizaro Zega menjabat sebagai Ketua DPD FSBDSI Provinsi Riau, dan anaknya bernama Yunaldi Zega merupakan pengacara atau Avokat yang sering biracara di pengadilan yang ada di Riau dan luar Riau.
Dua terdakwa ini sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 368 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan keduanya telah dituntut oleh JPU, dimana dalam tuntutan itu, JPU menuntut Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dengan ancaman hukuman (2) tahun dan (6) bulan penjara. Namun, majelis hakim mementahkan tuntutan JPU tersebut, dengan memvonis bebas kedua terdakwa.
" Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, dan keterangan terdakwa. Maka dapat kami simpulkan bahwa, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah atau meyakinkan tentang apa yang dituntut JPU, oleh karenanya sangat patut kedua terdakwa ini dibebaskan," ujar ketua majelis hakim.
" Dan dikembalikan nama baiknya," kata Ketua Majlis (KM) Faisal SH MH, yang saat itu didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Richa Rionita Meilani SH.
Mendengar vonis bebas dibacakan majelis hakim, JPU Sahwir SH hanya tertunduk malu dan terlihat sangat lesu. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan selama (7) hari kedepan kepada JPU untuk mengajukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.
Kedua terdakwa yang dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim langsung bersujud syukur. Selanjutnya keduanya menyalami majelis hakim dan Penasehat Hukumnya, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.
Diluar sidang, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH, ketika diminta tanggapannya mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan bebas terhadap kliennya. "Hal ini sangat sesuai dengan nota pembelaan kami kemarin, dan Alhamdulillah dikabulkan permintaan kami itu, dan untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami nanti," kata Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.
Sementara itu, Yunaldi Zega SH yang divonis bebas oleh majelis hakim mengatakan, bahwa vonis bebas ini akan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum, khususnya untuk JPU. " Semoga dengan bebasnya kami, maka kedepan JPU bisa lebih teliti dulu menangani kasus sebelum diajukan ke persidangan," ungkap Yunladi Zega yang juga merupakan pengacara itu.
Pada agenda Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) sebelumnya, untuk terdakwa Faigizaro Zega didampingi kuasa hukum Lewiaro Laia SH MH, dan terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya Sartono SH MH.
Dalam pembelaan dibacakan para kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Yunaldi Zega bahwa," dua terdakwa diduga oleh JPU melakukan pemerasan uang Rp.10juta pecahan uang kertas seratus ribu dari pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di salah satu warung Mie Aceh, tepatnya di samping kantor BRI Ujung Tanjung, Rohil, pada Rabu (10/10/2018) silam.
Diterangkan kuasa hukum membenarkan bahwa," terdakwa Fagizaro adalah ketua DPD Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Provinsi Riau, sedangkan Yunaldi Zega berprofesi seorang advokat dan juga merupakan anak dari Faigizaro Zega.
Namun dalam hal ini PH tidak sependapat dengan JPU tentang semua tuduhan yang ditujukan kepada Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega.(red)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :