Sidang Lanjutan Anto Giovani Alias Aheng Masih Beragendakan Permintaan Keterangan Saksi
Editor: | Jumat, 12-04-2019 - 12:50:15 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Sidang lanjutan Anto Giovani alias AHENG kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis(11/4/2019),dengan Majelis Hakim bertindak sebagai Ketua Majelis langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Nelson Angkat.SH.MH,dalam perkara dugaan penggelapan uang senilai 1,6M.
Dalam agenda persidangan ini, masih meminta keterangan dari saksi yaitu Aprizal M,yang di klaim sebagai pemilik lahan PKS Mini ini,di awal persidangan saksi Aprizal menerangkan bahwa Saksi Pelapor yang bernama Jhon Rinaldy dikenalnya mulai tahun 2000, dan bergelut di bidang bisnis sebagai salah satu suplayer buah sawit di PT.Asian Agri, dan pada tahun 2014 Jhon Rinaldy menghubungi saksi Aprizal untuk mencari lahan yang direncanakan membuat Pabrik atau PKS Mini,dan terjadilah kesepakatan antara saksi Aprizal dan Jhon Rinaldy beserta terdakwa Anto Giovani,kurang lebih satu hektar tanah milik saksi Aprizal didirikan PKS mini,yang bertempat di km 32,desa Tambak,Kecamatan Langgam.dan untuk meloloskan terbitnya izin prinsip dari pabrik tersebut,menurut dari keterangan Aprizal di persidangan,mereka membuat Surat ganti rugi atas tanah seluas kurang lebih satu hektar ini,dan tidak ada tertulis berapa harga nominal ganti rugi tanah tersebut, karena pembuatan surat ganti rugi ini hanya formalitas saja agar bisa keluar surat ijin prinsip PKS mini ini,dan Jhon Rinaldy meminta Aprizal untuk mengurus semua surat surat yang berhubungan dengan PKS Mini ini termasuk izin prinsip PKS Mini atas nama terdakwa Anto Giovani alias Aheng,dengan perjanjian secara lisan,untuk mengganti jasa tanahnya akan mendapat persenan sebesar 10 rupiah dari hasil pembelian buah sawit dan terkait dengan persenan hasil penjualan CPO dia tidak berhak menerimanya.
Dwi Ngai Sinaga.SH.MH,sebagai salah satu Penasehat Hukum terdakwa Anto Giovani alias Aheng ketika memberikan pertanyaan terhadap saksi Aprizal,mana yang lebih dulu dilakukan membuat Akte Notaris atau Laporan Polisi?Saksi Aprizal menjawab bahwa lebih dulu dilakukan membuat Akte Notaris baru membuat Laporan Polisi, namun Dwi Ngai mengatakan bahwa tanggal 9 Februari 2018 dilakukan pembuatan Akte Notaris dan Laporan Polisi itu tertanggal 8 Februari 2018,dan dari keterangan saksi bahwa sampai hari ini saksi Aprizal M dan saksi pelapor Jhon Rinaldy belum ada tindakan atau melakukan upaya keberatan atas nama Anto Giovani tentang kepemilikan surat SKGR dan Surat izin prinsip pabrik Mini tersebut.
Dalam persidangan yang beragendakan meminta keterangan saksi ini berlangsung sekitar dua jam, dan sempat JPU mengajukan keberatan atas pertanyaan pertanyaan yang di ajukan Penasehat Hukum Dwi Ngai Sinaga.SH.MH dan rekan rekan.
Dalam persidangan sebelumnya Penasehat Hukum Anto Giovani,Dwi Ngai Sinaga.SH.MH,sempat meminta kepada majelis hakim agar penjagaan selama persidangan di perketat dikarenakan pada agenda sebelumnya Penasehat Hukum Anto Giovani sempat di intimidasi pengunjung,saat awak media mengkonfirmasi Dwi Ngai Sinaga.SH.MH seputar insiden kecil pada saat berlangsungnya persidangan,Dwi Ngai mengatakan pada saat berlangsungnya persidangan seseorang yang juga sebagai saksi berada di dekat pintu samping tepatnya di belakang tempat duduk penasehat hukum terdakwa,dan juga mendengarkan keterangan dari saksi pelapor,dan pada saat kita kembali kemeja penasehat hukum,tiba tiba seseorang menunjuk nunjuk ke pada saya,dan saya tidak tahu apa maksudnya,makanya kita sebagai Penasehat Hukum meminta kepada majelis Hakim agar menegur dan meminta penjagaan pada saat persidangan di perketat,karena saya Dwi Ngai Sinaga .SH.MH dan rekan rekan yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Anto Giovani alias Aheng berkewajiban menjalankan amanah undang undang untuk membela klien kita dan undang undang menjamin kita untuk menemukan fakta hukum karena Hukum di NKRI masih berazaskan hukum pra duga tak bersalah,maka pada setiap persidangan kita sebagai penasehat hukum wajib mencari bukti bukti dalam persidangan untuk membela klien kita.
Anto Giovani alias AHENG di dakwah dengan Dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Anto Giovani alias Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.
Dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan sekaligus memberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan beberapa tahun silam.
Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang,Uang Hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.
Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Sidang dilanjutkan dua Minggu ke depan dengan agenda yang sama meminta keterangan saksi.
(DAV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :