www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Dua Terdakwa Kasus Narkoba
Sempat Melarikan Diri Dari Sel Tahanan Pengadilan Pelalawan, Dituntut JPU 20 Tahun Penjara
Editor: | Rabu, 27-03-2019 - 18:36:32 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Dua pelarian kasus narkoba dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan RH dan ES  kemarin,selasa(26/3/2019),dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Silfanus Manulang SH dan Septania SH dengan hukuman 20 tahun penjara  dan denda 1 miliar subsider 6 bulan .

Silfanus Manulang SH dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat SH MH,menyatakan terdakwa R H terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan perbuatan melawan hukum melanggar undang undang No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan sejenisnya.

"Atas perbuatannya terdakwa yang dianggap mampu untuk menjalani hukuman maka kita minta Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara denda satu Miliar subsider enam bulan", terang Silfanus .

Sementara Septania dalam tuntutanya  juga menuntut ES untuk dihukum 20 tahun penjara  denda satu miliar subsider enam  bulan, tuntutan ini sama dengan tuntutan  temannya RH  ,ES ,dituntut karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat satu undang undang no 35 tahun2009 tentang narkoba dan sejenisnya ungkap Nia .

Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat SH MH setelah mendengar tuntutan JPU dan permohonan terdakwa untuk diringankan langsung menunda persidangan sampai minggu depan tanggal 2April 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim (DAV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sempat Melarikan Diri Dari Sel Tahanan Pengadilan Pelalawan, Dituntut JPU 20 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved