Dua Terdakwa Kasus Narkoba
Sempat Melarikan Diri Dari Sel Tahanan Pengadilan Pelalawan, Dituntut JPU 20 Tahun Penjara
Editor: | Rabu, 27-03-2019 - 18:36:32 WIB
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Dua pelarian kasus narkoba dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan RH dan ES kemarin,selasa(26/3/2019),dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Silfanus Manulang SH dan Septania SH dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan .
Silfanus Manulang SH dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat SH MH,menyatakan terdakwa R H terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar undang undang No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan sejenisnya.
"Atas perbuatannya terdakwa yang dianggap mampu untuk menjalani hukuman maka kita minta Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara denda satu Miliar subsider enam bulan", terang Silfanus .
Sementara Septania dalam tuntutanya juga menuntut ES untuk dihukum 20 tahun penjara denda satu miliar subsider enam bulan, tuntutan ini sama dengan tuntutan temannya RH ,ES ,dituntut karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat satu undang undang no 35 tahun2009 tentang narkoba dan sejenisnya ungkap Nia .
Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat SH MH setelah mendengar tuntutan JPU dan permohonan terdakwa untuk diringankan langsung menunda persidangan sampai minggu depan tanggal 2April 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim (DAV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :