RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 Disahkan
Editor: | Jumat, 22-03-2019 - 13:28:41 WIB
TANJUNGPINANG, RIAUKontraS.Com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang untuk tahun 2018-2023 disahkan. Pengesahan ini dilaksanakan dibalai ruang sidang DPRD kota Tanjung Pinang, Senggarang, Rabu (20/3/19).
Penetapan Perda "RPJMD"disahkan,setelah adanya penyampaian pandangan dari para Fraksi yang Ada di DPRD kota Tanjung Pinang.dihadiri 20 anggota DPRD.
Dalam sambutannya Petrus Manulak Sihotang Selaku Ketua Panitia Khusus(Pansus) menyebutkan penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-undang No 23 Tahun 2018 serta penjabaran visi misi Walikota Tanjungpinang yang mana RPJMD 2019-2023 ini akan menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk melakukan program pembangunan 5 tahun kedepan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di APBD 2018, ada Peningkatan, Jelas Petrus.
Namun perlu upaya kita untuk lebih meningkatkan lagi, agar Rencana pembangunan yang dicanangkan dapat wujud,vbuat kesejahteraaan Warga, Tambah Syahrul.
Syahrul, selaku Walikota Tanjung Pinang mengapresiasi atas tercetusnya RPJMD kota Tanjung Pinang, mengapresiasi terhadap Pansus dan juga para Fraksi Dprd Kota Tanjungpinang."Yang telah melakukan penyusunan, penyempurnan dan pembahasan RPJMD kota Tanjung Pinang di dalam Perda RPJMD sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembagian wilayah.
Syahrul juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat segera melaksanakan, penuntasan Rencana Strategis (Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dan meminta kepada kepala Bappelitbang agar dapat segera menyampaikan Perda RPJMD untuk di evaluasi oleh Gubernur.
Zen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :