Kasus Lakalantas, Mahasiswi Akbit Elia Indrani Harefa di Vonis 2 Tahun Penjara
Editor: EMOS | Rabu, 20-02-2019 - 22:23:10 WIB
|
ILUSTRASI
|
PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa mahasiswi Kebidanan, Elia Indriani Harefa, atas kasus kecelakan lalulintas yang menewaskan dua orang dan dua luka-luka.
Putusan terhadap terdakwa di bacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat SH MH didampingi dua hakim anggota Nurrahmi SH dan Ria Ayu Rosalin SH MH.
Vonis terhadap terdakwa Elia Indrani Harefa, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Abu Abdurrachman SH, 4 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 310 ayat 4, Undang Undang LLAJ nomorr 22 tahun 2009.t
Dalam persidangan terdakwa terbukti telah menabrak para korban satu keluarga Nur Amimah (38) mengalami luka-luka dan dua korban meninggal dunia.
Kasus kecelakaan itu terjadi di jalan Poros RAPP, Km 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 21 Agustus 2018 lalu. Ketika itu terdakwa mengemudikan mobil Triton Pick UP bernopol BM 9104 SE dengan kecepatan tinggi menabrak korban dari belakang yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Pihak keluarga terdakwa telah berupaya menempuh jalur perdamaian namun pihak korban menolak dan meminta kasus ini tetap lanjut sampai ke meja hijau,dikarenakan korban lainnya mengalami cacat seumur hidup.
Saat mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa menangis dan menerima vonis hukuman dua tahun penjara.
Sementara jaksa penuntut umum saat ditanya tanggapan oleh majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan separuh yang dijatuhkan yaitu 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan yang telah di jalaninya.(DAV)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :