www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kasus Lakalantas, Mahasiswi Akbit Elia Indrani Harefa di Vonis 2 Tahun Penjara
Editor: EMOS | Rabu, 20-02-2019 - 22:23:10 WIB

ILUSTRASI
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan  vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa mahasiswi  Kebidanan, Elia Indriani Harefa, atas kasus kecelakan lalulintas yang menewaskan dua orang dan dua luka-luka.

Putusan terhadap terdakwa  di bacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat SH MH didampingi dua hakim anggota Nurrahmi SH dan Ria Ayu Rosalin SH MH.

Vonis terhadap terdakwa Elia Indrani Harefa, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Abu Abdurrachman SH, 4 tahun penjara. Sesuai dengan  pasal 310 ayat 4, Undang Undang LLAJ nomorr 22 tahun 2009.t

Dalam persidangan terdakwa terbukti telah menabrak para korban satu keluarga Nur Amimah (38) mengalami luka-luka dan dua korban meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu terjadi di jalan Poros RAPP, Km 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 21 Agustus 2018 lalu. Ketika itu terdakwa mengemudikan mobil Triton Pick UP bernopol BM 9104 SE dengan kecepatan tinggi menabrak korban dari belakang yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Pihak keluarga terdakwa telah berupaya menempuh jalur perdamaian namun pihak korban menolak dan meminta kasus ini tetap lanjut sampai ke meja hijau,dikarenakan korban lainnya mengalami cacat seumur hidup.

Saat mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa menangis dan menerima vonis hukuman dua tahun  penjara.

Sementara jaksa penuntut umum saat ditanya tanggapan  oleh majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan separuh yang dijatuhkan yaitu 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan yang telah di jalaninya.(DAV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasus Lakalantas, Mahasiswi Akbit Elia Indrani Harefa di Vonis 2 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved