www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Diduga Pungli di SMKN 4 Pekanbaru, Tak Bisa Bayar Rapor Siswa/i Ditahan
Editor: | Kamis, 14-02-2019 - 10:57:27 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU RIAUKontraS.com - Maraknya pergunjingan dikalangan Masyarakat akibat beban biaya Sekolah anak yang semakin berat, ditambah Rapor anak yang ditahan pihak Sekolah karena tidak mampu melunasi kewajiban siswa, khususnya di SMK N 4 Pekanbaru membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya soal bantuan Pemerin tah terhadap Dunia Pendidikan.

Keresahan pun tidak dapat dihindari dari orang tua murid, mengingat jumlah anak yang duduk dibangku Sekolah, yang konon harus membayar kewajiban sebesar Rp. 225.000 Persiswa Perbulan.

Hal itu disampaikan oleh seorang warga Pekanbaru yang kebetulan menyekolahkan anaknya di SMKN4 Pekanbaru, kepada awak media disebutkan bahwa ia memiliki anak yang sedang duduk dibangku sekolah SMK N 4 Pekanbaru dan Rapornya ditahan oleh pihak Sekolah oleh karena tidak memapu membayar kewajiban ratusan ribu rupiah perbulan.

"Saya sangat bingung karena tidak mampu bayar uang Sekolah anak saya di SMKN 4 Pekanbaru, dengan 225.000 perbulan dan rapor anak saya juga ditahan,"kata seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Menurutnya, jika ia tidak melunasi semua tunggakan pembayaran tersebut, maka Rapor anaknya tidak akan diberikan.

"Inilah bukti cicilan saya membayar kewajiban uang sebesar itu, jika tidak saya bayar maka Rapor anak saya tidak akan diberikan," kata warga tersebut, sembari menunjukkan kwitansi yang bertuliskan Pemerintah Provinsi Riau.

Dari bukti kwitansi tersebut terlihat ada catatan pihak sekolah menjumlahkan tagihan terhadap orang Tua wali murid tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- dengan peruntukan uang sumbangan dan donatur Komite dengan ditanda tangani dan di cap stempel pihak  Komite atas nama Refda Hanur.

Atas informasi yang berhasil dihimpun awak media, wartawan Aktual mencoba konfirmasi kepada kepala Sekolah SMKN 4 Pekanbaru, Zulfikar melalui Nomor selulernya di Nomor : 0813-6568-92xx namun tidak bersedia memberikan tanggapan, Zulfikar justru meminta Ketua Komite SMKN 4 yang menjawab pertanyaan media.

"Ada apa pak? Ini Siapa? apa lagi.. semalam kan sudah saya jawab pertanyaanya, kenapa masih ditanya lagi? Kepala sekolah tidak mengetahui semua yang dilakukan oleh Komite, berdasarkan berita acara Komite dengan pihak orang tua wali murid, untuk membantu operasional Sekolah Komite yang berwewenang tidak diketahui oleh kepala Sekolah," Jawab ketua Komite yang mengaku Pengacara untuk mewakili Kepala Sekolah.

Bahkan anehnya,Ketua Komite Sekolah SMKN 4 Pekanbaru yang disebut berprofesi pengacara ini diawal konfirmasi awak media ini terkait pungutan yang memberatkan orang tua murid, mengaku tidak ada melakukan pungutan.

,"Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh komite," tulisnya di WA.

Namun dari bukti kwitansi yang diperlihatkan sumber kepada awak media menunjukkan bahwa SMKN 4 Pekanbaru memungut sejumlah biaya yang besaranya ditetapkan dan diduga wajib karena jumlahnya ditetapkan sebagaimana tertulis di dalam kwitansi dan penuturan sumber informasi yaitu sebesar Rp. 225.000. Jika tidak dibayar, maka Rapor pun akan ditahan.

"Kalau tidak dilunasi sebesar itu, maka rapor anak pun akan ditahan, "kata Sumber melalui hubungan selulernya.

Dari bentuk kwitansi yang diperlihatkan oleh sumber media ini, terlihat jelas di bagian atas kwitansi tertulis Pemerintah Provinsi Riau Dan Dinas Pendidikan, Serta Nama Sekolah SMKN 4 Pekanbaru, namun yang membubuhkan legalitas kwitansi seperti tanda tangan dan cap stempel, dan yang menerima uang dari Siswa  adalah justru pihak Komite, sehingga secara administrasi hal ini perlu dipertanyakan, dan tidak sesuai dengan pernyataan ketua Komite, Iskandar kepada awak media ini bahwa Kepala Sekolah tidak mengetahui.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada komisi V DPRD Riau, yang mengawasi jalanya pendidikan melalui ketua Komisi V, Aherson saat mengetahui informasi ini dari media mengatakan bahwa semua bentuk pungutan apapun dalam Sekolah tidak dibenarkan, karena itu melanggar ketentuan yang ada. Menurutnya Sumbangan boleh saja dilakukan dari pihak lain, untuk membantu operasional Sekolah, namun bukan dari orang tua murid, dan tidak mengikat, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite, karena sifatnya sumbangan sukarela.

Menurutnya, pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah, sudah bukan rahasia lagi. Mestinya kata Aherson, setiap kepala sekolah tahu yang namanya pungutan dan sumbangan seperti apa.

"Diputusan alasannya untuk komite, tapi besarannya ditetapkan. Kalau ada temuan seperti itu, tentunya kita ada kesepakatan dengan Kepolisian, Guru dan Dinas Pendidikan. Kalau masih terjadi seperti itu tentu ditangkap oknum seperti itu", tegas politisi Demokrat tersebut.

"Namanya sumbangan itu tidak mengikat besarannya. Tidak dibagi rata oleh seluruh murid. Saya melihat pemahaman guru, kepala sekolah belum tahu seperti apa. Makanya nanti kita buat berita acara dengan Kepolisian untuk menyamakan persepsi ini. Kita undang nanti kepala sekolah se Provinsi Riau minggu depan, supaya jangan terjadi lagi seperti ini" ujarnya.

Dari kenyataan diatas, tampak biaya Sekolah khususnya di SMKN4 Pekanbaru, berdasarkan bukti Kwitansi tersebut diduga masih didapati terjadi pungutuan yang bersifat tetap dan bahkan memberatkan orang tua murid, karena selain tidak mampu membayar, siswa-siswa yang tidak mampu juga akhirnya tidak dapat menerima Rapor jika pembayaran tidak dilunasi.

Atas hal ini Pemerintah dan pihak terkait, terutama Satgas Saber Pungli sudah seharusnya bekerja dengan efektif dan menelusuri imformasi ini, guna melindungi hak masyarakat, dan anak didik di Sekolah SMK N 4 Pekanbaru.


Sumber: aktuaonline.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Pungli di SMKN 4 Pekanbaru, Tak Bisa Bayar Rapor Siswa/i Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved