www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
PT MSP Berikan 2 juta Sebagai Sagu Hati, Darman Zebua Tolak Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan
Editor: | Kamis, 25-10-2018 - 12:38:46 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN-RIAUKontraS.com - Terkait dengan pemecatan karyawan PT. Mitrasari Prima dipecat secara tidak hormat, salah satunya adalah Darman Jaya Zebua sampai saat ini masih bertahan tinggal di depan kantor  Pt Mitrasari Prima, akibat belum adanya kejelasan tentang hak yang harus diterimanya.

Memang  tadi pagi sekitar jam 08.30 wib, pihak manejemen PT. MSP ( mitrasari prima  ) memanggil saya untuk mediasi di ruang rapat PT.MSP, yang  di hadiri sekitar delapan orang managemen PT.MSP diantaranya kepala tata usaha (KTU )  bpk Ramli SE dan bapak mhd Alfiah selaku general  maneger, di dalam mediasi tersebut pihak perusahaan  memberikan surat kepada saya yang bunyi surat tersebut untuk menyuruh saya dan keluarga saya agar dalam 1x24 jam meninggalkan teras kantor PT MSP, dimana teras kantor tersebut sejak tanggal  4 oktober 2018  aliran listrik dan air  di perumahan yang saya tempati diputus, teras kantor itulah yang menjadi tempat bernaung saya dan keluarga saya sejak saya diberhentikan.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menawarkan sagu hati kepada saya sebesar  Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)saya begitu terkejut mendengarnya dan saya tolak karna tidak sesuai dengan aturan yang ada, jelas Zebua.

Kenapa  saya jelas – jelas menolaknya, karna saya sudah sekitar 3(tiga) tahun bekerja di perusahaan ini, yang saya minta kepada perusahaan agar  hak saya disesuaikan dengan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku, masa hanya sagu hati yang diberikan kepada saya sementara saya juga menuntut kepada perusahaan  tentang hak/gaji saya  dimana selama kurun waktu 5 (lima ) bulan lamanya saya di rumahkan dan tidak dapat gaji, tambah darman.

Sementara dari informasi yang didengar oleh darman jaya zebua bahwa dua orang  karyawan yang di PHK atas nama Mario Silalahi dan Saprian Jaya Rambe sudah dibayarkan perusahaan hak-haknya sekitar tiga atau empat hari yang lewat, secara diam diam, (pihak perusahaan memanggil kedua karyawan tersebut secara diam-diam, melalui utusan perusahaan secara diam-diam di sekitar pasar segati dan memberikan hak-hak mereka yang jumlahnya sekitar 13 sampai 20 juta per orang, dan sampai hari ini juga kedua kawan saya itu sudah tidak sama lagi dengan saya, lanjut darman.

Bagi saya simpel saja lanjut darman, seperti yang saya katakan, saya hanya meminta yang patut sebagai hak-hak saya yang tertuang atau tertulis dalam undang undang ketenagakerjaan ,yang    Tertulis dalam pasal Pasal 156 ayat  1(satu) dan 2 (dua )   berisikan tentang :

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) point D  berisikan tentang  :masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah.

Tentang  tuntutan hak yang diminta oleh darman jaya zebua tersebut juga tertuang dalam  keputusan menteri tenaga kerja Republik Indonesia  Nomor : Kep - 150 / Men / 2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pasangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan, juga tertulis dalam  Pasal 23 tentang besarnya uang penghargaan masa kerja dan juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang dirumahkan bukan ke arah pemutusan hubungan kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa: Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Tuntutan saya agar pihak perusahaan membayar gaji saya selama lima (5) bulan selama saya dirumahkan, hanya itu saja bang yang saya minta dari perusahaan ungkap darman kepada wartawan.

Pihak Pt Mitrasari Prima melalui KTU Ramli SE  ketika dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya mengatakan, benar adanya pertemuan dengan Darman Zebua, pihak perusahan ingin tau apa maunya Darman Zebua, dalam pertemuan itu Darman meminta agar haknya di bayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada titik temunya saat itu, Jelas Ramli

Ketika ditanya apakah benar pihak Pt. Mitrasari Prima menawarkan uang 2 Juta kepada Darman Zebua sebagai Sagu Hati? Ramli dengan jelas mengatakan tulis saja pak tidak benar, wartawan mengatakan bahwa dalam pertemuan itu ada rekaman bahwa pihak Pt. Mitrasari Prima menawarkan uang 2 juta kepada Darman, lagi-lagi  Ramli SE Selaku KTU mengatakan tulis aja pak itu tidak benar.

Tambah Ramli terkait masalah ini sudah sampai didisnaker Pelalawan bahkan sudah ada surat ajuran dari disnaker bahwasanya pihak perusahaan boleh memecat Darman Zebua dengan tidak hormat dan tanpa memberikan pasangon. Tambah Ramli

Lanjut Ramli Kalau tidak juga terima pihak dari pada Darman maka bisa di ajukan kepada PHI, agar bisa diproses di pengadilan, apa pun nantinya putusan pengadilan maka kami siap membayar hak dari pada Darman Zebua, Kata Ramli


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT MSP Berikan 2 juta Sebagai Sagu Hati, Darman Zebua Tolak Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved