www.riaukontras.com
| PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 28 April 2024
 
Kaki Tangan Gembong Narkoba Inhu Divonis 13 Tahun Penjara
Editor: | Kamis, 31-05-2018 - 15:30:21 WIB


TERKAIT:
   
 

RENGAT, RIAUKONTRAS.Com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat,Kabupaten Indragiri Hulu Rabu 30 Mei 2018 menggelar sidang terhadap dua terdakwa Narkoba, Dedi,Kristian alias Titi. Dua terdakwa ini di vonis dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.

Putusan yang di lakukan oleh Majelis hakim dalam persidangan,diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 16 tahun penjara.

Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait yang dikonfirmasi usai persidangan mengungkapkan bahwa ketiga majelis hakim memutuskan bulat dengan putusan 13 tahun menjalani tahanan.

Selain itu, dirinya berkata ada sejumlah alasan yang membuat putusan itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. "Terdakwa mengakui, korporatif dan tidak berbelit-belit dalam persidangan," katanya, Rabu (30/5). Selain itu, Imanuel alasan lainnya adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi.

Sebelumnya Dedi dan Titi dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Alasan JPU memberikan tuntutan 16 tahun penjara adalah karena keduanya ditangkap bersamaan dengan bandar narkoba Alexander.

Hal ini diperkuat melalui keterangan dari tiga orang petugas Kepolisian Polres Inhu yang melakukan penangkapan terhadap Alexander, Dedi dan Titi. Selain itu, JPU juga memiliki alasan yang meringankan Dedi dan Titi. Meskipun pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di dua TKP, namun narkoba tersebut merupakan milik Alexander dan bukan milik kedua terdakwa.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dedi dan Titi diamankan saat penangkapan Alexander pada akhir tahun 2017 lalu. Dedi diamankan di dalam rumah bersama dengan Alexander. Sementara itu Titi diamankan di tengah perjalanan setelah mengantarkan Alexander. Hal ini juga terungkap melalui kesaksian yang disampaikan oleh petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan.

Selain itu,melalui pemeriksaan Titi di persidangan beberapa waktu lalu dirinya mengakui membantu Alexander mentransferkan sejumlah uang lewat rekening mandiri. Uang yang dikirimkan tersebut diketahui merupakan pembayaran terhadap narkoba yang dibeli Alexander. Selain itu, Titi juga diketahui membantu Alexander membeli sejumlah kendaraan mewah berupa sepeda motor dan juga mobil mewah.

Hamdan

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kaki Tangan Gembong Narkoba Inhu Divonis 13 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved