www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
P2TP2A ACEH PAPARKAN TREND KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI ACEH
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 14-03-2018 - 13:03:07 WIB


TERKAIT:
   
 

BANDA ACEH, RiaukontraS.com - Pembina Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, yang juga ketua tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Aceh, Darwati. A Gani memaparkan trend kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh, Selasa 13 Maret 2018, di ruangan Pendopo Gubernur Aceh.

"Darwati mengatakan, pertemuan tersebut, sebagai wahana bertukar pikiran dan memperkuat jejaring dalam kerangka mengoptimalkan pemenuhan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh.

“Pertemuan hari ini kata Darwati, sebenarnya bukan hanya penting tetapi juga menjadi salah satu momentum untuk kembali menguatkan komitmen, koordinasi dan menjadi wadah refleksi bagaimana kondisi hari ini dan apa yang mendesak kita lakukan ke depan,” kata Darwati di hadapan unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait, perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil dan awak media.

Dalam kata sambutannya, Darwati, mengatakan dirinya sangat prihatin dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Aceh. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak tidak hanya meningkat pada total kasusnya namun juga pada bentuk kekerasannya yang makin beragam seperti, KDRT, kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelantaran, perkosaan, inses, pelecehan seksual, trafficking, ekspoitasi seksual, eksloitasi ekonomi, dan lain-lain, "ujarnya.

Seperti yang tercatat dalam laporan Trend Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh yang dikeluarkan oleh P2TP2A Aceh pada 13 Maret 2018, kasus kekerasan yang tercatat atau ditangani oleh P2TP2A di seluruh kabupaten/kota di Aceh di tahun 2017 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2015 ada sekitar 979 kasus tercatat di P2TPA, di tahun selanjutnya jumlahnya meningkat tajam menjadi 1648, kemudian di tahun 2017 angka kasus kekerasan terus meningkat menjadi 1791 kasus.

“Kami yakin dan percaya bahwa data angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan data yang sifatnya seperti gunung es, dimana kasus yang terjadi  kemungkinan jauh lebih besar dari yang dilaporkan,”  jelas Darwati.

Darwati mengatakan masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak muncul ke permukaan karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti  masih adanya anggapan tabu atau aib untuk mengungkapkan atau melaporkan kekerasan yang terjadi di rumahnya atau di lingkungan sekitarnya. Keluarga korban pada umumnya lebih memilih menutup rapat-rapat karena anggapan tersebut atau memilih penyelesaian dengan jalan damai.

Kemudian faktor lainnya yaitu, lingkungan masyarakat belum memberikan ruang bagi perempuan untuk berbicara atau menentukan keputusannya sendiri dalam menghadapi kasus kekerasan yang menimpanya.

Sementara epala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Nevi Ariani mengungkapkan kekuatirannya terhadap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat tajam di Aceh, “Sayangnya, belum semua orang, tergerak hatinya untuk memikirkan persoalan ini sebagai persoalan serius. Banyak orang yang kadang baru merasa ini sebagai persoalan, ketika kasus kekerasan anak, misalnya, datang mengetuk pintu rumah orang tersebut.

Baru kemudian ikut peduli dan memberikan sinyal bahwa apa yang selama ini dikampayekan oleh pemerintah sesuatu yang seharusnya menjadi kegelisahan bersama,” jelas Nevi.

Lebih lanjut, Nevi mengatakan harus ada sebuah keyakinan bersama bahwa urusan ini bukan persoalan biasa melainkan sama dampak buruknya dengan persoalan narkoba dan korupsi, yang secara berlahan dapat merusak peradaban manusia.

"Nevi mengharapkan adanya dukungan serta kerja keras dari semua pihak untuk memastikan adanya upaya pemenuhan rasa keadilan bagi korban kekerasan, termasuk dukungan aparatur penegak hukum, SKPA lintas sektor, pemerintahan kabupaten/kota, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) hingga media massa. Selain upaya pencegahan di level sosialisi yang semakin intesif, pihaknya melalui P2TP2A terus berupaya mengatasi makin melonjaknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, salah satunya dengan cara mendorong adanya regulasi hukum lokal dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada tahun 2018 ini, DPPPA Aceh bersama P2TP2A Aceh telah mendapatkan sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat  Aceh (DPRA) yaitu dengan dimasukkan “Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Cara  Penyelesaian kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak” sebagai salah satu usulan regulasi baru dalam Program Legislasi (Prolega) 2018. Usulan ini telah diterima dan menjadi inisiatif DPRA Aceh dan  akan menjadi qanun prioritas di tahun ini, "sebutnya.

“Melalui forum ini, saya berharap nantinya dukungan semua pihak dalam proses penyiapan dan pembahasan usulan regulasi baru tersebut. Diharapkan beberapa kendala yang selama ini dihadapi oleh kita semua dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat teratasi dengan adanya regulasi tersebut,” tutup Nevi.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • P2TP2A ACEH PAPARKAN TREND KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI ACEH
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved