JR Saragih Menang Bawaslu Perintahkan KPU Keluarkan SK Baru
Editor: Muhammad Abubakar | Sabtu, 03-03-2018 - 23:55:21 WIB
MEDAN, RiaukontraS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengabulkan gugatan JR Saragih, terkait ijazah yang sebelumnya dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018) malam.
Putusan ini sekaligus mengubah format pasangan calon Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya hanya diikuti dua pasangan, Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saful Hidayat-Sihar Sitorus.
Massa pendukung JR Saragih yang sejak awal sidang berkumpul di halaman Kantor Bawaslu Sumut menyambut putusan ini dengan sorak gembira. Mereka meneriakkan yel-yel tiga, yang bakal menjadi nomor urut Bupati Simalungun itu di bursa pencalonan Gubernur Sumut.
Sebelumnya JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgub Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
KPUD Sumut menganggap JR tidak memenuhi kelengkapan adminstrasi, terkait legalisir fotocopy ijazah, hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, JR Saragih melakukan gugatan terhadap KPUD Sumut.
Dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Sumut, untuk membatalkan SK KPU No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018, tanggal 12 Februari 2018, fan menerbitkan SK yang baru.(Muhammad Abubakar)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :