www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Ihwal Ruas Jalan Rusak Di Desa Teluk Kiambang, Kadis PUPR Berikan Klarifikasi
Editor: | Selasa, 20-02-2018 - 18:27:42 WIB


TERKAIT:
   
 

INHIL, RIAUKontraS.com - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR), Illiyanto memberikan klarifikasi ihwal Ruas Jalan rusak yang terletak di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Senin (19/2/2018) malam.

Arus protes yang kian menguat tentang peran Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi terkait dalam upaya peningkatan jalan yang tepatnya berlokasi di ruas Jalan Pekan Heran - Pelor - Teluk Kiambang - Mumpa akhirnya mendapatkan jawaban.

Menurut Illiyanto, jalan dan jembatan yang memang dalam kondisi tidak layak tersebut, bukan berstatus milik Kabupaten Inhil, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang melewati kawasan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. 318/IV/2017 Tentang Penetapan Ruas - Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Riau.

"Jadi, mengacu pada SK Gubernur kita (Pemerintah Kabupaten Inhil, red) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan segala bentuk perlakuan terhadap jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau itu, seperti halnya rehabilitasi," papar Illiyanto.

Karena jalur yang dilewati ruas jalan tersebut berdasarkan SK Gubernur Riau adalah Kabupaten Indragiri Hulu, dikatakan Illiyanto, maka yang memiliki hak untuk merekomendasikan perbaikan jembatan tersebut hanyalah pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Ketentuan ini perlu untuk diketahui, bukan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil tidak menginginkan adanya perbaikan terhadap jembatan tersebut. Namun, kita terhalang oleh ketentuan yang berlaku saat ini," tandas Illiyanto.

Setelah dilakukan koordinasi dg PUPR propinsi, direncanakan akan segera dilakukan perkuatan konstruksi yg ada supaya tetap fungsional. Kemudian akan dibuat DED nya utk jembatan tsb dan diusulkan fisiknya pd TA. 2019.(Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ihwal Ruas Jalan Rusak Di Desa Teluk Kiambang, Kadis PUPR Berikan Klarifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved