www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
ADVERTORIAL DPRD INHIL
Fraksi DPRD Inhil Minta Pemkab Percepat Penyelesaian Administrasi Kegiatan
Editor: | Jumat, 08-12-2017 - 19:55:58 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Fraksi PKB DPRD mengingatkan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), untuk bergerak cepat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam menyelesaikan administrasi setiap kegiatan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB, Herwanissitas dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Mariyanto di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Disampaikan Herwanissitas, terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pengalaman di tahun 2017 banyak yang gagal dalam pelaksanaanya, sehingga ini sangat merugikan daerah, karena DAK dimaksud tidak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat.

Berbeda dengan pengguanaan DAK tahun sebelumnya. Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penggunaan DAK fisik agar dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga kejadian serupa tidak terulang terus setiap tahun terutama di akhir masa jabatan Kepala Daerah di tahun 2018.

"Fraksi PKB selalu mengingatkan agar Pemerintah Daerah ini haruslah bergerak cepat sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku, persoalannya bukan pada persolaan kapan APBD diketok palu, tetapi persoalan utama adalah sangat lambatnya dalam penyelesaian administrasi. Untuk menguningkan RKA saja bisa makan waktu berbulan bulan, belum lagi proses akan masuk lelangnya, juga makan waktu berbulan bulan, praktis pelaksanaan selalu dimulai paling cepat Bulan Agustus dan September," kata Herwanissitas.

Padahal, semestinya proses pekerjaaan sudah dapat dimulai awal bulan. "Pertanyaan dari Fraksi PKB, akankah proses pelaksaanan APBD tahun 2018 ini dapat dimulai pada awal tahun 2018, Mohon Penjelasan dan Komitmennya?," ujar Herwanissitas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Inhil dalam pidato tanggapannya yang dibacakan Sekda Said Syarifuddin menyatakan bahwa terhadap percepatan proses pelaksanaan DAK akan menjadi perhatian khusus bagi Pemda agar pelaksanaan pada tahun anggaran 2018 dapat lebih awal, sehingga serapan dana juga akan lebih optimal, yang berpedoman pada PMK nomor 112 tahun 2017.

"Untuk itu, akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk membahas dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan DAK," terangnya. (ADV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Fraksi DPRD Inhil Minta Pemkab Percepat Penyelesaian Administrasi Kegiatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved