www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
ADVERTORIAL DPRD INHIL
Anggota DPRD Inhil Wajib Kembali Mobil Dinas
Editor: | Kamis, 23-11-2017 - 16:10:43 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), model tunjangan transportasi anggota berubah, jika sebelumnya berupa mobil dinas, digantikan tunjangan transportasi dalam bentuk dana tunai.

Anggota Komisi III DPRD Inhil Edy Harianto Sindrang mengatakan, mobil dinas yang ada, selain pimpinan DPRD sudah dikembalikan ke Pemkab Inhil melalui BPKAD.

Karena, anggota Dewan akan mendapatkan uang transportasi, yang disampaikan disela-sela kegiatannya di DPRD Inhil.

“Jadi anggota Dewan sesuai PP itu kan tidak boleh dapat kendaraan dinas, hanya pimpinan saja yang boleh. Anggota Dewan jangan sampai menyalahi aturan, kami harus kembalikan itu,” ungkap Edy Sindrang kepada, Kamis (23/11/2017) kemarin.

Edy yang juga sebagai ketua Fraksi Partai Golkar Inhil menyampaikan, anggaran tunjangan itu sudah final dibayarkan melalui APBD-P Inhil 2017.

Mobil dinas anggota Dewan yang diserahkan itu merupakan barang yang masih layak dan belum bisa dilelang, sebab mobil mobil tersebut belum ada yang 5 tahun.

Selanjutnya dia juga mengatakan, agar pihak pengelola aset Pemkab Inhil untuk memperhatikan nasib mobil-mobil itu setelah dikembalikan. Saat ini, saya lihat mobil mobil itu diparkirkan sudah hampir 2 bulan, apa nanti tidak akan menimbulkan beban, sebab baterai bisa rusak, oli mesin akan kental, jangan disia-siakanlah, ini kan aset daerah.

“Itu kan kendaraan yang bagus, kalau lelang dasarnya apa ? Kalau ditarik, terus dibiyarkan, untuk apa ? Ini harus cepat diurus atau mau diserahkan kepada siapa?,” tukasnya

Sementara itu, menurut Kepala BPAD Inhil Mizwar Efendi menjawab, pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. Mobil-mobil dinas bekas anggota Dewan nanti bisa digunakan oleh SKPD yang membutuhkan.

“Hanya saja, sampai saat ini, mobil itu dikembalikan belum ada serah terima dari sekretaris dewan kepada Pemkab Inhil secara resmi, sehingga kami belum bisa mengelola mobil mobil itu, bukan dibiarkan, kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari,” ucap mizwar.(adv/dprd)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Anggota DPRD Inhil Wajib Kembali Mobil Dinas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved