www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
ADVERTORIAL DPRD INHIL
Ranperda APBD 2018 Terlambat disampaikan ke DPRD Inhil
Editor: | Jumat, 24-11-2017 - 20:45:58 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Tidak hanya penyampaian Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Indragiri Hilir (Inhil) 2017 yang terlambat disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2018 juga terlambat disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.

Hal tersebut membuat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Inhil mempertanyakan keseriusan Pemkab Inhil.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara F-PKB Inhil, Herwanissitas saat rapat paripurna ke-10 masa persidangan III.

Bahwa sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , disampaikan pada pasal 32 ayat ( 2 ) huruf n.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Daerah tidak mengajukan Ranperda APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maka hak keuangan tidak dibayarkan selama enam bulan.

Yang mana dikatakannya, hak keuangan itu meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Kepala Daerah.

“Kalaulah kita maknai mengajukan sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ini diatur oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, disampaikan bahwa Penyampaian Ranperda tentang APBD kepada DPRD Paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah,” jelas pria yang akrab disapa Sitas itu.

Maka, dikatakannya, makna pengertiannya adalah bahwa Penyampaian RAPBD 2018 semestinya disampaikan ke DPRD akhir bulan sembilan atau akhir bulan September Tahun 2017.

“Sementara penyampaian RAPBD Inhil 2018 disampaikan pada 20 November 2017, pertanyaan dari F-PKB, akankah Kepala Daerah menerima sanksi dengan pemotongan gaji dan tunjangan lainnya selama 6 bulan, mohon penjelasan,'” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin menerangkan bahwa Pemkab Inhil dengan dukungan semua pihak telah berupaya agar jadwal penyusunan APBD tahun anggaran 2018 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Namun masih terdapat jadwal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Untuk itu kita berharap agar hal ini tidak menyebabkan terjadinya sanksi baik terhadap Pemerintah maupun Pimpinan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2017,'” jawab Said Syarifuddin.(adv/dprd)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ranperda APBD 2018 Terlambat disampaikan ke DPRD Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved