www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
ADVERTORIAL KAB. INHIL
Bupati Inhil Tegaskan Para Kades Pahami Peraturan dalam Menjalankan Tugas
Editor: | Kamis, 09-11-2017 - 23:29:52 WIB


TERKAIT:
   
 

KEMPAS, RIAUKontraS.Com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk memahami peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak ada keraguan saat mengambil kebijakan.

Pesan tersebut disampaikannya pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kades Bayas Jaya, M Ka’ap dan Kades Pekan Tua, Ibnu Sofyan, di Kecamatan Kempas, Kamis (09/11/2017) siang.

Sebelum dimulainya prosesi pelantikan, diawal kedatangannya Bupati Inhil digotong diatas ‘Singa Depok’ dan diarak menuju panggung pelantikan dengan sorak – sorai puluhan masyarakat Kecamatan Kempas dari berbagai lapisan yang khusus datang ke lokasi pelantikan.

Dua Kades yang dilantik itu, menurut Bupati, adalah sosok yang tidak asing lagi dalam kapasitas sebagai Kades. Sebab, dua Kades terpilih ini merupakan Kades yang juga menjabat sebagai Kepala Desa definitif pada periode sebelumnya.

“Saya memandang perlu bagi para Kades, dalam hal ini bagi kedua Kades yang baru saja dilantik untuk memahami peraturan yang berlaku, khususnya peraturan – peraturan yang berkaitan dengan Desa dan Pemerintahan Desa serta Keuangan Desa. Sebab, peraturan ini bersifat dinamis, setiap saat bisa berubah,” papar Bupati panjang – lebar.

Disamping itu, Bupati juga berpesan, agar setiap Kades dapat mengerti dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kades selain memamahi berbagai peraturan sebagai pedoman sehingga arah dan tujuan kebijakan menjadi lebih jelas.

Selanjutnya, Bupati mengungkapkan, pelantikan kedua Kades tersebut merupakan langkah implementasi atas amanah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang termaktub pada pasal 38 ayat 2.

“Undang – undang tersebut mengharuskan Kades terpilih untuk bersumpah atau berjanji sebelum memangku jabatan sebagai Kades definitif. Barusan amanah tersebut kita lakukan dengan disaksikan langsung oleh masyarakat,” ungkap Bupati.

Tidak hanya disaksikan oleh puluhan masyarakat Desa, yang terpenting, dikatakan Bupati, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini disaksikan oleh Allah SWT.

“Sumpah yang diucapkan tidak hanya sebatas janji lisan semata, melainkan memiliki pertanggungjawaban dihadapan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Bagaimana para Kades ini merealisasikan janji dan amanah yang diberikan masyarakat selama menjabat nanti,” urai Bupati.

“Kedepan, sudah banyak tugas yang menunggu saudara. Laksanakan tugas dan pegang amanah dengan sebaiknya,” pesan Bupati seraya mengatakan kedua Kades yang dilantik meruapakan output dari Pilkades serentak Kabupaten Inhil yang diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus lalu.

Sebagai tambahan, dengan dilantiknya 2 (dua) orang Kades dari Kecamatan Kempas ini, maka total Kecamatan se – Kabupaten Inhil yang telah melaksanakan pelantikan adalah 4 Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Concong, dan Kecamatan Batang Tuaka. (adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bupati Inhil Tegaskan Para Kades Pahami Peraturan dalam Menjalankan Tugas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved