www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Ahmad Ramani Resmi Dilantik Bupati Wardan sebagai Kadisdukpencapil Inhil
Editor: | Jumat, 06-10-2017 - 18:25:39 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukpencapil) Kabupaten Inhil, Ahmad Ramani di Aula Lantai V (Lima) Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Nomor 1, Tembilahan, Jumat (06/10/2017).

Pelantikan Ahmad Ramani, menurut penuturan Bupati Inhil dalam sambutannya, dilakukan untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Pelantikan Kadisdukpencapil ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan JPT," ujar Bupati.

Dia menjelaskan, dalam prosesnya, pengangkatan dan pemberhentian harus melalui persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal pengangkatan, Kepala Daerah merekomendasikan 3 (tiga) nama calon pejabat. Dari ketiga nama tersebut, lanjut Bupati, Menteri memiliki hak untuk memilih salah satunya untuk menjadi pejabat.

Selanjutnya, Bupati juga memaparkan tentang pelarangan penggantian pejabat struktural di Pemerintahan oleh Kepala Daerah yang akan kembali mencalonkan diri sebagai seorang petahana.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Dia mengungkapkan, bahwa seorang Kepala Daerah yang berniat untuk kembali mencalonkan diri sebagai petahana dilarang mengganti pejabat struktural sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan dengan pengecualian jika ada Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri untuk hal tersebut.

Selain Kadisdukpencapil, terdapat beberapa orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inh yang turut dilantik secara bersamaan kala itu, diantaranya ialah Sekretaris Kecamatan Kuala Indragiri, Drs Nursal MSi, Agus Muliono selaku Kepala Bidang Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Inhil serta seorang lagi yang ditugaskan di UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Tempuling.

"Penetapan nama - nama yang dilantik saat ini telah melalui proses penilaian dan mendapatkan kepercayaan atas kompetensi yang dimiliki. Mereka telah memenuhi kriteria dan dianggap mampu mengemban amanah dalam jabatannya," pungkas Bupati.

Bupati berharap, agar para pejabat struktural yang baru dilantik dapat bekerja maksimal, menunuukkan keseriusan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta mampu mencermati tuntutan dari dinamika zaman. (adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ahmad Ramani Resmi Dilantik Bupati Wardan sebagai Kadisdukpencapil Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved