NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Ketua DPD - LSM FORTARAN Kabupaten Nias Utara Febeanus Zalukhu, minta KPK Audit Pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi Rawa, jaringan pengairan lainnya atau peningkatan DI di Dinas Pekerjaan Umum PU Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara,Tahun Anggaran 2016 yang Bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK IPD) senilai Rp.3.200.000.000.(tiga milyar Dua ratus juta rupiah) yang di alokasikan di Sirara desa Lauru I Kecamatan afulu Kabupaten Nias Utara.
Menurut hasil pantauan media ini pada tanggal 18/09/2017 di lokasi yang telah selesai di kerjakan oleh rekanan pada tahun 2016 lalu, namun hasilnnya atau kualitas pembangunannya tidak bertahan lama akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait sehingga rekanan bekerja dengan sesuka hatinya dengan meraih keutungan lebih besar.
Dalam hal ini, diduga kuat penggalian pondasi dasar pada parit tersebut tidak dilakukan oleh rekanan kontraktor sehingga mengalami kerusakan yang sangat parah, contohnya belum sampai satu tahun pembangunan parit sudah Ambruk.
Bukan hanya itu, kuat dugaan bahwa kontraktor pelaksana dilapangan tidak perpedoman pada "Juknis" yang telah ditentukan, contohnya pada perbandingan Semen dan pasir yang digunakan kontraktor tidak sesuai RAB, ironisnya lagi, kontraktor diduga menggunakan pasir laut pada pemasangan batu, sehingga menimbulkan kualitas pembangunannya tidak bertahan lama.
Ketikan krun media ini melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK Atas nama Murni Panjaitan ST yang sehari hariya bertugas di kantor Dinas PU Nias Utara, pada selasa 19/09/2017,wartawan mencoba mempertanyakan terkait pembangunan yang dimaksud diatas, Murni Panjjaitan tidak banyak berkomentar dengan mengatakan "maaf pak saya buru buru pulang" dengan tidak adanya jawaban yang jelas untuk pemberitaan yang akurat lalu Riaukontras.com meminta izin waktu PPK nya lima menit saja guna memperoleh informasi yang jelas darinya, dalam kesempatan itu mencoba mempertanyakan siapa PPK dan Kontraktor pelaksana pada kegiatan paket tersebut serta berapa anggaranya..? Apakah sudah Ditermenkan 100 Persen kepada rekanan kontraktor?, dan wartawan pun langsung menujukan Foto pembangunan yang sudah ambruk, kepada Murni Panjaitan.
Murni panjaitan menjelaskan terkait pertanyaan wartawan, bahwa dalam pembanguanan dan pengelolaan jaringan irigasi Rawa, jaringan pengairan lainnya atau peningkatan DI di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2016 yang Bersumber Dana Alokasi Khusus, PPKnya adalah saya sendiri, terkait Kontraktor/perusahaan Pelaksana dilapangan "Murni panjaitan" Lupa ingat, begitu juga nilai anggarannya yang digunakan "Murni Panjaitan tambah lupa jupa ingat. Yang jadi pertanyaan sekarang apakah Murni Panjaitan setelah ambruknya Parit benar-benar lupa ingat?... Murni Panjaitan menambahkan bahwa pada kegitan tersebut, kita telah membayarkan kepada kontraktor 95 % dari jumlah pagu dana “jelas PPK nya,,
Ketua DPD LSM FORTARAN Febeanus Zalukhu angkat Bicara pada saat diambil tanggapannya di lotu 19/09/2017. Terkait pembanguan di maksud Febeanus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau APBD dan APBN mengatakan bahwa kenapa Pihak BPK RI Sumut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut dan buktinya tidak ditemukan kerugian negara pada hal pembanguan telah rusak total. Maka di minta KPK untuk mengaudit pembangunan tersebut dan anggaran yang tiga milyaran lebih sangat tidak masuk akal dan kuat dugaan adanya kerja sama antara rekanan dengan PPK untuk melakukan Mar-Up pada pembangunan itu. Febeanus menambahkan bila hal ini tidak ada tanggapan dari pihak penegak hukum berarti sengaja membiarkan keuangan negara di jadikan lahan Korupsi tegas Febeanus. (Ef. Gea)