Warga Yang Tak Pakai Masker Dikenakan Sanksi Sosial Menyapu
Editor: Emos Gea | Rabu, 25-11-2020 - 14:03:26 WIB
 |
Terlihat tim gabungan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak pakai masker |
Rohil - Polres Rohil melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (25/11/2020). Sasaran lokasi kali ini di Jalan Lintas Riau - Sumut tepatnya di Sp. Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Sebanyak 28 personel dipimpin Wakapolsek Tanah Putih AKP K. Tambak, SH dan Ipda Ryan Eka Setiawan, S.Trk beserta 25 personel gabungan TNI , Polri dan Satpol PP.
Penindakan dan himbauan secara Stasioner melakukan kegiatan Stasioner berlokasi di Simpang Ujung Tanjung Kecanatan Tanah Putih.
Memberikan sanksi berupa tindakan sosial membersihkan sampah yang terdapat dijalanan dan teguran tertulis dengan cara mencatat identitas pelanggar serta memerintahkan agar membeli masker terhadap 10 orang yang melanggar protokol kesehatan.
Memberikan himbauan kepada Para pengguna jalan supaya tetap melakukan Protokol Kesehatan berupa selalu memakai masker, membawa handsanitaizer dan menerapkan Physical Distancing.
Membagikan masker kepada pengendara dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :