Edarkan Narkoba di Lapas Pekanbaru, Pasutri Diamankan Polisi di Rumahnya
Editor: | Selasa, 05-09-2017 - 12:54:33 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS. Com - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan penangkapan terhadap satu orang Laki-laki dan satu orang Perempuan (Pasutri) Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl.Kubang Raya KM.1 Kec.Tampan Pekanbaru di sebuah rumah Petak, Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 14:00 Wib.
TSK Pasutri yang di tangkap oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berinisial: ES alias Eka (32 Th) dan LIA (37 Th).
Begitu juga Barang Bukti yang di amankan oleh Polisi berupa: 5 (Lima) Bungkus Plastik bening yanh di duga berisikan Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan Total Berat Kotor 67,6 Grm, Bungkusan Plastik Bening, 3 (Tiga) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild dan 3 (Tiga) Unit Handphone berikut kartu di dalam nya.
Pasca penangkapan TSK Pasutri tersebut pada hari, Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 13:30 Wib, Anggota Sat Res Narkoba Polresta yang di Pimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Noki Loviko, SH dan IPDA Syafril, SH melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap TSK Eka Apriya yang sebelumnya telah di tangkap karena berusaha menyelundupkan Barang Haram Shabu-shabu kedalam Lapas oleh petugas Lapas Gobah Pekanbaru.
Selanjutnya di peroleh petunjuk mengarahkan kepada Tsk Lia, tanpa menunggu lama Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan ke Lokasi Rumah yang telah di TO sebelumnya dan melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap Satu orang Laki-laki yang mengaku *ES* dan *LIA* yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan rumah tepatnya di salah satu Rumah Petak dan di dalam Rumah Petak itu tepatnya di dalam Lemari Pakaian TSK di temukanlah Barang Bukti berupa 5 (Lima) Bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu, 3 (Tiga) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild dan dari penguasaan masing-masing TSK di amankan 3 (Tiga) Unit HP berikut kartu di dalam nya.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, SH melalui Kanit Ops Iptu Noki Loviko, SH saat di Konfirmasi Wartawan riaukontras.commembenarkan adanya penangkapan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan Tindak Pidana Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl.Kubang Raya KM 1 Kec.Tampan Pekanbaru.
Selanjutnya TSK dan BB saat ini sudah di amankan di Mapolresra Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut. Ungkap kanit.
(iwan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :