Terkait Pungli Penjualan LKS di SDN 76 Pekanbaru
Sekretaris Dewan Pendidikan Riau: Pejualan LKS itu Dilarang dan Masuk Kategori Pungli
Editor: | Kamis, 05-10-2017 - 17:40:31 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Kegiatan sekolah SDN 76 Pekanbaru menjual LKS kepada siswa adalah salah satu hal yang dilarang dan masuk dalam kategori pungli.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dewan Pendidikan Riau, Ir. H. Fendri Jaswir menjawab www.riaukontras.com soal kegiatan jual LKS yang dilakukan pihak sekolah SDN 76 Pekanbaru.
Untuk beberapa hal, Kementrian pendidikan RI telah membuat ketetapan dalam Kemendikbud No. 44 Tahun 2012, disebutkan bahwa salah satu item yang dikategorikan dalam pungli di sekolah adalah penjualan LKS.
"Tidak boleh itu, dilarang!", ungkap Fendri Jaswir yang dengan tegas mengingatkan semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang ditetapkan menteri itu.
Sejauh ini, pihak sekolah SDN 76 Pekanbaru melalui Kepala Sekolah Neni Supriani MPd yang dihubungi melalui ponselnya membenarkan telah melakukan penjualan LKS kepada siswanya.
Meskipun begitu, Neni menuding penjualan itu karena permintaan dari orangtuanya siswa yang tidak puas dengan buku pelajaran yang ada. (EMA)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :