Selain Mantan Kepala DPPKAD, Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Lainnya
Editor: | Kamis, 07-09-2017 - 05:31:13 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Setelah melakukan penahanan terhadap LMN selaku mantan Kepala DPPKAD Pelalawan, Kejaksaan Tinggi Riau juga menahan 2 tersangka lainnya yakni ASI dan KSM. Penahanan terhadap keduanya dilakukan sehari setelah LMN ditahan yakni pada Rabu (6/9/2017).
"Siang ini penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa 2 tersangka kasus BTT (Bantuan Tak Terduga) Pelalawan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu siang.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ASI dan KSM yang mengenakan rompi orange tersebut langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di depan ruangan Pidana Khusus. Mereka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk sebagai tahanan Tipikor Kejati Riau.
Ketiga tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi BTT bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Sugeng menjelaskan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk membantu mengatasi kejadian bencana alam itu malah disalahgunakan oleh mereka.
LMN yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) saat itu, dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Sedangkan ASI yang menjabat sebagai Kepala Seksi dan staf DPPKAD diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Dia diduga menerima uang sebesar Rp90 juta yang digunakan untuk membeli 3 unit kamera digital.
"Dua kameranya sudah kita sita, satu kamera lainnya masih di tangan pihak yang tidak berhak. Semua pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Sugeng.
Sementara KSM merupakan pihak swasta selaku pengurus Persatuan Golf Pelalawan diduga juga terlibat dengan menerima sejumlag uang sebesar Rp125 juta untuk biaya turnament golf.
“Dana itu seharusnya untuk bantuan tak terduga bencana, bukan untuk kegiatan golf,” kata Sugeng.
Menurut perhitungan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, negara mengalami kerugian Rp 2,4 Miliar, dari total anggaran sekitar Rp 9 Miliar. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi."Kita juga menyita dokumen, aset serta uang tunai,” tukasnya.
Dalam hal ini penyidik akan mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
(jmn/rkc)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :