Pilkades Serentak, Gelombang Ke II Nias Utara Disosialisasikan
Editor: | Selasa, 15-08-2017 - 19:55:58 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi Pembekalan Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ke-II Tahun 2017 yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari Senin sampai Selasa tanggal 14-15 Agustus Tahun 2017 yang bertempat di Gedung Gereja BNKP Kota Lotu.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara yang didampingi oleh Asisten III, Inspektur, Kaban Kesbangpol, dan Panitia pelaksana sosialisasi Tingkat Kabupaten.
Laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Raradõdõ Waruwu, SH menyampaikan dasar pelaksanaan yaitu keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 140/161/K/Tahun2017 Tanggal 12 Juli 2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017.
Peserta sosialisasi berasal dari panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan Kepala Desa sebanyak 510 Orang dengan uraian 10 orang Masing-masing desa dan keseluruhan desa yang mengikuti pilkades Tahun ini sebanyak 51 desa dari 11 Kecamatan yang ada di Kupaten Nias Uatra, Adapun Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman panitia pemilihan dan pengawas Pilkades, dalam melaksanakan pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menyampaikan berdasarkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut –turut atau tidak secara berturut-turut. Pemilihan Kepala Desa bertujuan agar terpilihnya Kepala Desa yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mengantisipasi perkembangan iklim demokrasi yang begitu pesat khususnya di Kabupaten Nias Utara, maka pada tahun ini telah diterbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diundangkan pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan serta permasalahan- permasalahan yang kerap kali muncul pada setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dimasing-masing lokasi Pilkades. Untuk mencapai pelaksanaan pilkades secara sukses saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini benar-benar mengikuti dengan sungguh-sungguh. (Eka)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :