www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Rapat Paripurna Ke-8, Perda Nomor 18 Tahun 2017 Resmi Disahkan
Editor: | Selasa, 18-07-2017 - 21:55:58 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah disahkan secara resmi.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2017 di Gedung DPRD Inhil Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/07/17) malam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil H Feriyandi dan dihadiri Sekdakab Inhil H Said Syarifuddin, Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, unsur Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD serta sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Rangkaian rapat malam itu dilakukan adalah laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Dewan pengambil keputusan dan diakhiri dengan sambutan Bupati Inhil yang diwakili Sekda.

Jubir Pansus, Adi Candra dalam laporan menjelaskan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Perda nomor 18 tahun 2017 dan pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 secara otomatis dicabut dan tidak berlaku.

"Peraturan yang baru disahkan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi Candra.

Dijelaskan, sebelumnya, berdasarkan masukan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Pansus dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil serta lainnya, maka katanya dilakukan perubahan dan penyederhanaan, semula jumlah pasal mencapai 49 pasal berubah menjadi 45 pasal.

Selanjutnya pada pasal 13 dan 14 yang berkenaan dengan kemampuan keuangan daerah semulanya dijelaskan secara rinci kategori tinggi sedang dan rendah beserta kelompok perhitungan keuangan juga tidak lagi, namun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Pimpinan Rapat, Feriyandi usai laporan Pansus menyimpulkan, dewan dapat menerima Ranperda tersebut. Kepada panitia khusus, ia menyampaikan ucapan terima kasih karena telah menjalankan tugasnya dengan baik. (ADV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Rapat Paripurna Ke-8, Perda Nomor 18 Tahun 2017 Resmi Disahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved