Kades Sifahandro Kangkangi Juknis Pengelolaan Dana ADD dan DD tahun 2017
Editor: | Selasa, 18-07-2017 - 21:55:58 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Menurut Rencana dalam APBdes Desa Sifahandro Kecamatan Sawö Kabupaten Nias Utara,dimana salah satu kegiatan Pelatihan bagi para Nelayan sebagai Penerima Manfaat mesin boat sebanyak 61 unit dengan Pagu Dana kurang lebih Rp. 200 Juta.
Dalam Pertemuan tersebut di hadiri Sekcam Sawö Bõwõnama Telaumbanua,S.Sos serta para Staf Kantor camat sawo,dan Sekdis Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.PI, MSI. yang menjadi Narasumber dan Kepala Desa Sifahandro, Kepala Dusun II, BPD Desa Sifahandro dan Para Nelayan masyarakat Desa Sifahandro.
Salah seorang masyarakat Desa Sifahandro Efori Gea yang menyampaikan pertanyaan pada saat ruang Diskusi mengatakan bahwa peserta Nelayan yang hadir pada Pelatihan ini bukan dari profesi Nelayan, dan tidak layak menerima manfaatkan sesuai dengan sepengetahuan saya adalah masyarakat yang ada sebagian berprofesi sebagai Petani, dan Penyadap karet, dan sebagian pedagang hal ini sangat saya ragukan kedepan mereka ini nantinya menjadi korban di Laut Samudra dengan alasan mereka ini belum pengalaman sebagai profesi di bidang nelayan Himbauan Efori Gea.
Ketika wartawan Riaukontras@gmail.com, mencoba mengkonfirmasikan kepada Kepala Desa Sifahandro Budiman Alim Gea tentang Pelatihan kepada para Nelayan dan sebagai penerima mesin boat dari Dana DD Yang tidak bukan bagian dari Nelayan tersebut yang tidak punya Perahu sama sekali. Sesuai dengan pantauan saya yang di serahkan itu hanya mesin Doang.
Menurut kades Budiman Alim mengatakan bahwa bagi Nelayan yang menerima mesin boat hanya yang memiliki Perahu Seandainya tidak ada, maka akan dilakukan penarikan atau di cabut kembali persoalan mau di kemanakan itu urusan saya sebutnya.
Ketika kru media ini mengambil tanggapan Salah seorang masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Kabupaten Nias Utara An. E. Telaumbanua. Menyebutkan bahwa program Dana ADD DAN DD Tahun Anggaran 2017.tidak tepat sasaran dan tidak bepedoman pada Juknis yang ada, dan kami masyarakat mohon kepada Bupati Nias Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias dan inspektorat agar di tinjau kembali APBDes Desa Sifahandro Tahun 2017 supaya tidak sia-sia keuangan Negara Tegasnya.
Ketua DPD LSM-FORTARAN. Febeanus Zalukhu, menanggapi jika Itu pernyataan atau sikap seorang Kepala Desa maka itu di Duga sengaja menghambur hamburkan keuangan Negara, dan yakin mesin Itu kedepan jadi miliki pribadinya hal ini perlu Pengawasan baik dari Pihak masyarakat maupun dari Pihak terkait. R.K (TIM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :