www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Komisi I DPRD Inhil
Sosialisasi Permendes No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Editor: | Selasa, 04-05-2017 - 19:13:23 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, RIAUKontraS.Com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di Kecamatan Tanah Merah, Selasa (04/05/17) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Camat Tanah Merah beserta jajarannya, Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan Tanah Merah, Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa se-Kecamatan Tanah Merah, Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Tanah Merah, Pendamping Desa yang telah lulus, Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), serta Pendamping Lokal Dana Desa.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir, Yusuf Said, sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif perihal tata kelola Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh Desa se-Indonesia, serta sebagai upaya percepatan pengesahan APBDes Tahun 2017.

"Spesifik, tujuan yang dimaksud adalah bahwa, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016 ini," jelas Yusuf Said..

Sehingga, dengan telah digelarnya sosialisasi, Yusuf Said mengharapkan, penggunaan Dana Desa dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, dalam penggunannya juga, Yusuf Said meminta, agar Pemerintah Desa dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh Pemerintah Desa adalah dengan mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dikatakan Yusuf Said, juga harus dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui penyusunan laporan Desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.

"Sehingga, dengan adanya laporan Desa, Administrasi Desa menjadi tertib kedepannya. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diperlukan tertib administrasi yang akan berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan Desa," terangnya.

Sementara itu, Yusuf Said mengatakan, Sosialisasi Permendes Nomor 22 Tahun 2016 yang digelar, merupakan sebuah upaya percepatan pengesahan APBDes 2017.

"Permendes No 22 tahun 2016 ini, berkaitan dengan perencanaan penyusunan APBDes tahun 2017. Sebelum menyusun APBDes, bisa dilakukan percepatan dengan menyelesaikan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tahun 2017 yang sesuai dengan Permendes tersebut," jelas Yusuf Said.

Terakhir, Yusuf Said mengatakan, Komisi I DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah untuk dilakukannya penambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Sekretaris secara proporsional.

"Pemberian tunjangan ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing - masing Kepala Desa dan Sekretaris. Dengan adanya penambahan tunjangan ini, diharapkan kinerja para Kepala Desa dan Sekretaris dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa," tutup Yusuf Said.(ADV)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sosialisasi Permendes No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved