www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Dishub Kota Pekanbaru Gencar melakukan Razia, Empat Mobil Diamankan
Editor: | Kamis, 08-06-2017 - 09:30:48 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru gencar melakukan razia dan  kembali mengamankan empat unit kendaraan roda empat setelah melakukan penertiban dan razia di Jalan Tuanku Tambusai persis di depan Global Bangunan.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Syaibul Alades mengatakan razia ini sudah direncanakan saat rapat terakhir 31 Mei lalu.

"Kita membahas tentang angkutan ilegal (online) khusus roda 4. Realisasinya kita laksanakan hari ini di seputaran Jalan Nangka dekat kawasan Global Bangunan," kata Syaibul.

Sejak awal marak taksi online ilegal itu, setidaknya Dishub sudah menangkap sembilan unit taksi online. Enam unit ditangkap saat kisruh dengan taksi konvensional, dua unit ditangkap Senin pagi dan satu lagi hari ini.

"Empat mobil yang kita amankan diantaranya 1 unit taksi online jenis suzuki Ertiga, 1 unit travel plat hitam, 1 unit mobil box dan 1 unit mobil pickup," kata Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Syaibul Alades, Selasa (6/6/2017).

Dikatakan Syaibul, untuk langkah selanjutnya pasca penertiban mobil yang terjaring razia diamankan di kantor Dishub Pekanbaru.

“Semua mobil hasil razia kami amankan di kantor Dishub sambil menunggu proses sidang,” cakapnya.

Jika sudah dilakukan proses persidangan, maka proses berikutnya yakni pembayaran denda untuk selanjutnya dilepas dan diberikan peringatan.
 
"Sekarang ini kan aturannya memang seperti itu. Setelah kami kandangan di kantor Dishub selama 21 hari, diproses sidang dan dilepas kembali mobilnya," tukasnya. (Dinas Perhubungan / Diskominfo)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dishub Kota Pekanbaru Gencar melakukan Razia, Empat Mobil Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved